post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anggaran program raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi. Walau diberi waktu untuk menjalankan keputusan itu sampai 2028, namun Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum para penggugat meminta Prabowo untuk sesegera mungkin melaksanakannya.

Denny menjadikuasa hukum dari kelompok dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam Constitutional and Administrative Law and Society. Dia menyimak langsung saat putusan MK dibacakan dalam persidangan hari Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Denny, putusan MK menegaskan sejumlah hal. Pertama, anggaran Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan konstitusi, seharusnya anggaran itu tidak masuk ke dalam anggaran pendidikan, harusnya berdiri sendiri. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UUAPBN yang memasukkan MBG dianggap adalah norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dia menambahkan, putusan ini adalah putusan yang sangat penting sekaligus memberikan tiga persoalan mendasar dalam program MBG. 

Pertama, terkait legal-konstitusional bahwa secara yuridis anggaran MBG tidak sesuai dengan UUD. Kedua, secara tata kelola operasional sudah ada kasus korupsi yang menjerat ketua Badan Gizi Nasional. Dan ketiga, secara politik anggaran program MBG menunjukkan perencanaannya bermasalah.

“Meskipun MK memberi waktu sampai 2028, seharusnyalah putusan MK dilaksanakan secepatnya, artinya Presiden Prabowo yang bersumpah melaksanakan UUD selurus-lurusnya mesti segera melaksanakan APBN perubahan agar pelanggaran anggaran MBG yang bertentangan dengan konstitusi segera dapat diluruskan,” ujar Denny Indrayana dalam pernyataan via video yang beredar luas.


Kerinduan Stabilitas ala Soehartoisme, Membangun Persepsi “Enak Jamanku To…”

Sebelumnya

Tentakel Febrie dan Gurita Korupsi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional