post image
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (kanan) dan Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan KLH Dasrul Chaniago di sela menghadiri Pertemuan Menteri BRICS di India, 18 Agustus 2026./ZonaTerbang
KOMENTAR

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel 21 badan usaha yang tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Langkah hukum ini dilakukan menyusul maraknya insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di areal konsesi milik perusahaan-perusahaan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengumumkan tindakan tegas tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa data penyegelan ini direkapitulasi hingga 2 September 2026 dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas para pelaku pencemaran lingkungan.

Dari total 21 badan usaha yang ditindak, Provinsi Kalimantan Barat mencatatkan jumlah penyegelan terbanyak, yakni tujuh perusahaan. Sementara sisanya tersebar di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan, Kalimantan Tengah tiga perusahaan, serta Riau, Lampung, dan Kalimantan Timur masing-masing satu perusahaan.

Jumhur menjelaskan bahwa tindakan penyegelan terhadap puluhan badan usaha ini menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Artinya, jika areal konsesi terbukti terbakar hingga ratusan hektare, maka pihak perusahaan wajib bertanggung jawab tanpa melihat unsur kesengajaan ataupun kelalaian awal.

Hal yang cukup menyita perhatian publik adalah ditemukannya sekitar 30 persen dari total perusahaan yang disegel tersebut merupakan pelaku berulang atau residivis. Pihak manajemen perusahaan yang terlibat kerap berdalih bahwa titik api berasal dari luar kawasan konsesi mereka.

Guna menindaklanjuti dugaan tersebut, KLH tidak langsung menjatuhkan sanksi final melainkan mewajibkan perusahaan melakukan klarifikasi resmi. Hasil pemeriksaan dan verifikasi tingkat lanjut nantinya akan menentukan tindakan hukum berikutnya yang akan diambil pemerintah.

Proses penegakan hukum ini berpotensi berujung pada sanksi berat, tergantung dari tingkat pelanggaran yang terbukti di lapangan. Perusahaan dapat dikenakan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, sanksi administratif berat, hingga tindakan drastis berupa pencabutan izin usaha.

Lebih jauh, Menko dan Menteri LH menegaskan larangan total atas segala aktivitas pembakaran lahan, terutama di tengah ancaman fenomena cuaca El Niño yang berkepanjangan. Pemerintah menekankan bahwa tindakan pembakaran lahan secara sengaja dalam kondisi kemarau ekstrem ini dapat langsung diproses secara pidana.

Saat ini, pihak kementerian masih terus mengidentifikasi dan memverifikasi ratusan perusahaan lain yang terdeteksi melalui pantauan satelit. Dari 335 perusahaan yang mengindikasikan adanya hotspot, tim verifikasi lapangan diterjunkan secara masif untuk melakukan ground check.

Langkah agresif penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengelola kawasan konsesi hutan dan perkebunan. Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi melindungi masyarakat dari dampak bencana asap dan kerusakan ekosistem.

 


Dari Spiritualitas Menuju Politik Peradaban

Sebelumnya

FWK: Sudah Saatnya Presiden Prabowo Kucurkan Dana Darurat Tangani Karhutla

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional