Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute
KEBAKARAN hutan dan lahan kembali menguji kemampuan negara melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat. Di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera, api menghanguskan lahan, asap menurunkan kualitas udara, kegiatan belajar terganggu, dan masyarakat kembali berhadapan dengan ancaman gangguan pernapasan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat sedikitnya 72.798,73 hektare lahan terbakar di enam provinsi prioritas, yaitu Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi. Angka ini mengkhawatirkan, meskipun tidak dapat disebut sebagai keseluruhan luas karhutla nasional.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan indikasi luas karhutla nasional selama Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Perbedaan angka dapat muncul karena cakupan wilayah, waktu pemutakhiran, dan metode penghitungan yang tidak sama. Namun, keduanya membawa pesan serupa: karhutla masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Besarnya kawasan yang terbakar kemudian melahirkan pertanyaan: benarkah pemerintah tidak memiliki prioritas dalam menangani karhutla dan bencana?
Kesimpulan semacam itu terlalu tergesa-gesa. Luasnya kebakaran tidak otomatis membuktikan bahwa pemerintah tidak bekerja. Sebaliknya, banyaknya rapat, personel, helikopter, dan kunjungan pejabat juga belum tentu menandakan kebijakan telah berhasil. Persoalan sesungguhnya terletak pada jarak antara prioritas yang dinyatakan pemerintah dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Dari posko menuju kebijakan
Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan bahwa karhutla tidak dipandang sebagai urusan teknis pemerintah daerah semata. Ketika kebakaran meningkat pada Agustus 2026, Presiden turun langsung ke sejumlah wilayah terdampak.
Di Kalimantan Barat, Presiden memimpin rapat di Posko Penanganan Karhutla Pangkalan TNI AU Supadio, Kubu Raya, kemudian meninjau kawasan yang terbakar. Perjalanan dilanjutkan ke Kalimantan Tengah untuk mendengarkan laporan mengenai kondisi lapangan dan kebutuhan tambahan helikopter, pompa air, personel, serta peralatan pemadaman.
Presiden kemudian bergerak ke Riau dan Sumatera Selatan. Dari satu posko ke posko lain, ia mempertemukan pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, kementerian, serta unsur operasional. Pemerintah memperkuat operasi darat, menambah armada water bombing, dan menjalankan modifikasi cuaca ketika kondisi atmosfer memungkinkan.
Kehadiran seorang presiden di tengah keadaan darurat memiliki arti penting. Kepemimpinan langsung dapat memperpendek rantai birokrasi, mempercepat mobilisasi sumber daya, dan memastikan kebutuhan daerah tidak berhenti sebagai laporan administratif.
Namun, bagian paling penting dari arahan Presiden Prabowo bukanlah penambahan helikopter. Di Pekanbaru, Presiden mengingatkan agar petugas tidak menunggu hotspot berkembang menjadi titik api. Setiap hotspot harus segera didatangi, diperiksa, dan ditangani. Sumur bor juga perlu dibangun di kawasan rawan agar petugas tidak kehilangan sumber air ketika kemarau.
Arahan tersebut menandai perubahan cara pandang: dari politik pemadaman menuju politik pencegahan. Negara tidak boleh terus menunggu api membesar, lalu datang membawa personel dan peralatan. Negara harus bekerja ketika tanda-tanda awal kebakaran masih dapat dikendalikan.
Setelah kunjungan lapangan, Presiden menggelar evaluasi bersama para menteri, Panglima TNI, dan kepala staf angkatan di Hambalang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh setiap tahun hanya sibuk memadamkan api. Sistem pencegahan harus dibangun sebagai pekerjaan permanen.
Menjaga lahan agar tidak terbakar
Arah kebijakan tersebut diterjemahkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat melalui sejumlah langkah operasional. Sejak April 2026, KLH/BPLH membentuk Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah, mempercepat klarifikasi lokasi, serta memastikan penanganan menjangkau tingkat tapak.
KLH/BPLH kemudian meresmikan pusat komando “Aksi Menjaga Lahan Tidak Terbakar” di Kubu Raya. Nama program ini mencerminkan pesan yang sederhana tetapi mendasar: keberhasilan penanganan karhutla bukan diukur dari seberapa cepat api besar dipadamkan, melainkan dari seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah.
Pada kawasan gambut, pencegahan dilakukan melalui pembangunan sekat kanal, embung, sumur bor, penyediaan pompa, pemantauan tinggi muka air, patroli lapangan, dan deteksi hotspot berbasis satelit. Modifikasi cuaca digunakan untuk meningkatkan peluang hujan dan menjaga kelembapan gambut.
Teknologi tentu bukan jawaban tunggal. Satelit hanya menghasilkan informasi. Modifikasi cuaca bergantung pada ketersediaan awan. Keduanya baru berguna apabila diikuti petugas yang siap bergerak, peralatan yang memadai, akses menuju lokasi, dan keputusan yang cepat. Karena itu, teknologi dan kekuatan darat harus bekerja dalam satu sistem.
Menteri Jumhur juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kepala daerah diminta meninjau aturan yang masih memberikan ruang bagi pembakaran sekaligus memperkuat pengawasan dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Kebijakan ini perlu dijalankan dengan adil. Petani kecil dan masyarakat adat tidak cukup hanya diberi larangan. Mereka membutuhkan peralatan, teknologi, pendampingan, serta insentif untuk mengolah lahan tanpa membakar. Negara harus keras terhadap pembakar dan korporasi yang lalai, tetapi juga wajib menyediakan jalan keluar bagi masyarakat yang belum memiliki pilihan.
Akuntabilitas ekologis
Karhutla tidak semata-mata disebabkan keadaan alam. Kemarau panjang, suhu tinggi, angin kencang, dan keringnya gambut memang mempercepat penyebaran api. Akan tetapi, sumber api kerap berhubungan dengan aktivitas manusia, pembukaan lahan, lemahnya pengawasan, dan buruknya pengelolaan kawasan.
Karena itu, penegasan Menteri Jumhur mengenai tanggung jawab pemegang konsesi layak mendapat perhatian. Perusahaan wajib mencegah dan mengendalikan api di wilayahnya. Jika terbukti lalai atau terlibat, perusahaan dapat dikenai pengawasan, sanksi administratif, gugatan, hingga proses pidana.



KOMENTAR ANDA