post image
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat (tengah)
KOMENTAR

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan urgensi pergeseran arah pembangunan berkelanjutan nasional. Indonesia kini didorong untuk melangkah lebih jauh, beralih dari yang semula hanya bertumpu pada konsep Green Economy (Ekonomi Hijau) menuju penerapan Restorative Economy (Ekonomi Restoratif).

Pernyataan strategis tersebut disampaikan Jumhur saat memberikan sambutan dalam ajang penganugerahan bergengsi Anugerah Ekonomi Hijau 2026 yang digelar oleh detikcom di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Di hadapan para pelaku industri, ia menekankan perlunya paradigma baru dalam memandang interaksi antara kegiatan ekonomi dan daya dukung ekosistem.

Jumhur membeberkan perbedaan mendasar antara kedua konsep tersebut yang terletak pada fokus tindakannya terhadap kondisi alam. Menurutnya, kerangka ekonomi hijau selama ini baru berorientasi pada upaya menekan atau mengurangi dampak kerusakan saat bisnis beroperasi, sedangkan ekonomi restoratif menuntut peran aktif aktivitas usaha untuk memperbaiki dan memulihkan kembali kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

"Ekonomi hijau bertanya bagaimana ekonomi tumbuh tanpa semakin merusak? Namun, ekonomi restoratif bertanya lebih jauh, bagaimana ekonomi tumbuh sambil memulihkan kerusakan yang sudah terjadi?" ujar Jumhur saat menguraikan arah transformasi pembangunan berkelanjutan tersebut.

Ia menambahkan, penerapan konsep ekonomi restoratif justru menyimpan peluang ekonomi baru yang sangat masif bagi Indonesia. Peluang tersebut lahir dari besarnya tantangan ekologis skala nasional yang memerlukan intervensi pemulihan mendesak, mencakup rehabilitasi 12,3 juta hektare lahan kritis, perbaikan ekosistem hutan mangrove, tata kelola lahan gambut, pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga reklamasi wilayah bekas tambang.

Isu krusial lain yang turut menjadi sorotan adalah problem tata kelola sampah nasional yang belum optimal. Berdasarkan data tahun 2026, produksi timbulan sampah di Tanah Air telah menembus sekitar 51 juta ton per tahun, dengan catatan miris di mana baru 26 persen di antaranya yang berhasil terkelola secara memadai.

Menghadapi tumpukan persoalan tersebut, Jumhur mengingatkan kalangan dunia usaha agar tidak lagi menganggap seluruh agenda pemulihan ekosistem semata-mata sebagai pos beban biaya (cost). Paradigma lama ini harus dirombak menjadi sebuah peluang investasi, pemantik inovasi, pembuka ceruk pasar baru, serta motor penggerak penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs).

Besarnya kebutuhan perbaikan alam diyakini bakal menciptakan lonjakan permintaan di berbagai sektor industri pendukung. Jumhur memaparkan potensi rantai pasok yang terbuka lebar, mulai dari bisnis pembibitan dan nursery, penyediaan teknologi monitoring, pengolahan air serta limbah, industri daur ulang (recycling), rekayasa ekologis (ecological engineering), jasa reklamasi dan penataan DAS, hingga instrumen pembiayaan hijau khusus restorasi.

Pada momentum tersebut, Menteri LH mengajak seluruh pelaku industri, khususnya entitas korporasi yang meraih penghargaan, untuk berani melangkah lebih berani melampaui sekat kepatuhan terhadap aturan formal (compliance). Kalangan industri didorong untuk tampil percaya diri mengambil peran sebagai pemimpin terdepan dalam pemulihan lingkungan (restoration leader).

"Kepada seluruh penerima penghargaan malam ini, pesan saya sederhana: jangan berhenti menjadi ESG champion, jadilah restoration leader. Bergerak dari compliance, beyond compliance, menuju restoration leadership," tegas Jumhur. Ia menekankan bahwa lompatan peran ini merupakan fondasi gerakan Tobat Ekologis Nasional yang berbasis data dan fakta lapangan, demi memastikan Indonesia tidak hanya mampu tumbuh secara ekonomi, namun juga tangguh memulihkan lingkungannya.


Kasus OTT Jalur Mandiri, Universitas Paramadina Desak Negara Ambil Alih Kendali Seleksi PTN

Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan DPR Jangan Sasar Hak Milik Rakyat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional