Syariah adalah fondasi etik. Profesionalisme adalah syarat memenangkan persaingan.
Negara juga mempunyai peran. Regulasi ekonomi syariah harus semakin kompatibel dengan sistem ekonomi nasional. Jangan sampai produk dan instrumennya telah tersedia, tetapi pertumbuhannya terhambat oleh regulasi perpajakan, jaminan, perizinan atau aturan sektoral yang tidak sinkron.
Ekonomi syariah tidak membutuhkan karpet merah. Ia membutuhkan level playing field.
Pesan “jika sudah ada air, maka tayamum batal” menjadi semakin relevan di sini.
Kita sudah memiliki banyak instrumen. Masalah kita sekarang bukan semata ketiadaan instrumen, melainkan utilisasi, integrasi dan skala.
Ada zakat, tetapi bagaimana zakat semakin efektif mengubah mustahik menjadi masyarakat yang berdaya?
Ada wakaf, tetapi bagaimana wakaf berkembang menjadi aset produktif berupa rumah sakit, sekolah, lahan pertanian, pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi yang manfaatnya terus mengalir?
Ada bank syariah, tetapi bagaimana bank semakin hadir membiayai basis produksi?
Ada jutaan santri, tetapi bagaimana mereka tidak hanya menjadi pencari kerja setelah lulus, melainkan menjadi pencipta lapangan kerja?
Kewirausahaan santri karena itu tidak boleh berhenti pada pelatihan membuat kopi, keripik, sablon atau produk rumah tangga. Dibutuhkan sebuah rantai lengkap: pendidikan kewirausahaan, inkubasi, modal, teknologi, sertifikasi, produksi, distribusi dan akses pasar.
Tanpa rantai tersebut, kita menghasilkan banyak pelatihan tetapi sedikit pengusaha baru.
Di sinilah MES memiliki posisi strategis.
MES tidak perlu mengerjakan semuanya sendiri. Justru kekuatan MES seharusnya terletak pada kemampuannya menjadi pengayom sekaligus orkestrator gerakan ekonomi syariah nasional.
Bank dipertemukan dengan pengusaha. Investor dengan pesantren. Industri besar dengan UMKM. Kampus dengan dunia usaha. Lembaga zakat dengan program pemberdayaan. Wakaf dengan pengembangan aset produktif. Pemerintah dengan pelaku ekonomi.
Yang dibangun bukan lagi sekadar kalender kegiatan, melainkan rantai nilai ekonomi.
Sudah saatnya pula kita berani berbicara mengenai PDB syariah. Ekonomi syariah harus mulai dihitung dari kontribusinya terhadap produksi nasional, penciptaan lapangan kerja, ekspor, investasi dan kepemilikan aset.
Kita mempunyai jamaah. Kita mempunyai santri. Kita mempunyai masjid dan pesantren. Kita mempunyai perbankan syariah, ZISWAF, koperasi, UMKM dan pasar yang sangat besar.
Air itu sesungguhnya sudah tersedia.
Pekerjaan kita sekarang adalah mengalirkannya.
Mengalirkannya dari bank kepada pelaku usaha, dari zakat menuju pemberdayaan, dari wakaf menjadi aset produktif, dari pesantren menjadi pusat kewirausahaan, dari masjid menuju kekuatan koperasi, dan dari jutaan konsumen Muslim menuju jaringan produksi yang dimiliki umat sendiri.
Jika itu dilakukan, pembicaraan mengenai ekonomi syariah akan berubah secara mendasar.
Kita tidak lagi sekadar bertanya berapa banyak masyarakat yang menggunakan produk syariah.
Kita akan bertanya: berapa banyak aset yang dimiliki, perusahaan yang dibangun, pekerjaan yang diciptakan, produksi yang dihasilkan, dan kontribusi yang diberikan ekonomi syariah kepada perekonomian Indonesia.
Itulah saat ekonomi syariah berhenti menjadi sekadar gerakan dan benar-benar tumbuh menjadi kekuatan ekonomi nasional.



KOMENTAR ANDA