post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Kalau Indonesia bisa menghasilkan jumlah gula per hektar sama seperti Thailand atau Vietnam, maka biaya per kg gula Indonesia bisa turun menjadi sekitar 72 persen dari biaya produksi saat ini. Kalau bisa mencapai setara produktivitas Australia, maka biaya produksi gula bisa turun menjadi hanya 41 persen saja dari biaya saat ini.

Dengan asumsi biaya budidaya per hektar tidak berubah, harga patokan petani (HPP) sebesar Rp14.500 per kg (sudah termasuk keuntungan petani), dan peningkatan produktivitas setara Australia, harga patokan petani secara teoretis dapat turun menjadi sekitar Rp5.945 per kg (= 0,41 x Rp14.500).

Kalau kondisi produktivitas tebu dan rendemen gula masih seperti sekarang, memaksakan pembukaan perkebunan tebu dan gula akan merugikan perekonomian nasional, dan khususnya konsumen gula. 

Karena kondisi seperti ini memaksa Indonesia harus terus memberikan proteksi kepada perkebunan tebu yang tidak efisien, membuat harga gula domestik menjadi tinggi, dan membebani konsumen gula secara langsung atau melalui industri. Dalam kondisi seperti ini, total kerugian konsumen untuk seluruh industri gula, GKP+GKR, mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Prasyarat ekonomis kedua lebih menentukan. Selama petani belum sejahtera, swasembada sulit tercapai. Selama pendapatan petani masih rendah dan tidak cukup memenuhi biaya hidupnya, memaksa petani menanam tebu akan membuat petani semakin miskin.

Dengan harga paritas impor gula sebesar Rp10.000 per kg, dan produktivitas gula setara Thailand sebesar 6,6 ton per ha, pendapatan petani hanya sekitar Rp24,2 juta per ha per panen, dengan satu siklus penanaman sekitar satu tahun atau sekitar Rp2 juta per bulan, dengan asumsi biaya budidaya tebu, di luar biaya lahan, sebesar Rp20 juta: Rp10.000 x 6,6 ton x 67% (bagi hasil ekstraksi gula) – Rp20 juta (biaya budidaya), atau hanya sekitar Rp2 juta per bulan.

Kalau petani hanya mengelola 0,5 hektar, pendapatan petani sebulan hanya Rp1 juta. Untuk bisa mencukupi biaya hidup sekitar Rp5 juta per bulan, petani harus mengelola lahan sedikitnya sekitar 2,5 hektar. Dengan produktivitas gula seperti saat ini sebesar 4,74 ton per hektar, petani paling sedikit harus mengelola 5 hektar lahan untuk memperoleh pendapatan sekitar Rp5 juta per bulan.

Kalau kedua prasyarat ekonomis tersebut tidak terpenuhi, kewajiban integrasi pengolahan dan perkebunan akan gagal mencapai swasembada gula yang ekonomis dan berkelanjutan. Karena itu, Menteri Pertanian jangan menjadikan target swasembada sebagai sarana pencitraan politik instan.

Menteri Pertanian harus terlebih dahulu meningkatkan produktivitas dan mutu tebu, menurunkan biaya produksi, serta membangun struktur penguasaan atau pengelolaan lahan yang dapat memberikan pendapatan layak kepada petani. Tanpa perbaikan tersebut, kewajiban integrasi pengolahan dan perkebunan hanya akan memperluas produksi gula yang tidak efisien, mempertahankan harga gula yang tinggi, dan membebankan kerugiannya kepada konsumen.


Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Sebelumnya

IKN Mengurai Benang Kusut Pengentasan Kemiskinan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis