post image
Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono menanam mangrove di Bali bersama pemain sepakbola dunia Cristiano Ronaldo, 26 Juni 2013.
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Deputy BRAINS Demokrat

LINGKUNGAN hidup sering menjadi anak tiri pembangunan. Ia dipuji dalam pidato dan dijadikan latar seremoni penanaman pohon, tetapi mudah disingkirkan ketika berhadapan dengan investasi, perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2004–2014, upaya membawa lingkungan hidup dari pinggiran menuju pusat kebijakan mulai memperoleh bentuk yang lebih jelas.

SBY tidak memulai pemerintahannya dengan menjadikan lingkungan sebagai agenda utama. Strategi pembangunan yang mula-mula dikenal adalah pro-growth, pro-job, dan pro-poor: mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Dalam perkembangannya, pro-environment ditambahkan sebagai pilar keempat.

Penambahan itu bukan sekadar perubahan slogan. Ia mencerminkan kesadaran bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan hutan, pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap bencana ekologis.

Pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila angka pertumbuhan naik, tetapi daya dukung alam terus menurun.

Dalam pidatonya di kampus Center for International Forestry Research di Bogor, 13 Juni 2012, SBY menyampaikan pesan yang kuat:

“Perubahan iklim disebabkan oleh manusia, dan penyelesaiannya juga berada di tangan manusia. Kita mengetahui masalahnya. Kita mengetahui solusinya. Kita harus bertindak sekarang.”

Kutipan tersebut memperlihatkan cara SBY memandang krisis iklim: bukan sebagai gejala alam yang harus diterima secara pasif, melainkan konsekuensi dari pilihan manusia yang harus dijawab melalui keputusan politik.

Karena kerusakan lingkungan lahir dari kebijakan, cara produksi, dan pola konsumsi manusia, pemulihannya juga memerlukan keberanian mengubah kebijakan tersebut.

Warisan lingkungan SBY yang paling menonjol adalah komitmen penurunan emisi gas rumah kaca. Dalam forum G20 di Pittsburgh pada 2009, Indonesia menyatakan kesanggupan menurunkan emisi sebesar 26 persen dengan kemampuan sendiri dan hingga 41 persen dengan dukungan internasional.

Target itu dihitung terhadap proyeksi emisi dalam skenario business as usual menuju 2020.

Pernyataan tersebut mempunyai arti diplomatik yang besar. Indonesia, sebagai negara berkembang dengan kawasan hutan tropis luas, tidak hanya menuntut negara maju bertanggung jawab atas krisis iklim. Indonesia juga menyampaikan kesediaan mengambil bagian dalam penyelesaiannya.

SBY membawa Indonesia tampil sebagai salah satu suara penting dalam perundingan iklim global.

Komitmen itu kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

RAN-GRK mencakup sektor kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, serta pengelolaan limbah. Pemerintah daerah didorong menyusun rencana aksi daerah agar kebijakan iklim tidak berhenti di Jakarta.

Pada titik ini, perubahan iklim mulai dipahami sebagai urusan pemerintahan lintas sektor. Emisi bukan hanya tanggung jawab kementerian yang menangani lingkungan. Kebijakan energi, tata ruang, transportasi, perkebunan, industri, dan pengelolaan sampah turut menentukan jejak ekologis Indonesia.

Langkah penting lainnya adalah pembentukan Dewan Nasional Perubahan Iklim pada 2008. Pemerintah juga mengembangkan Indonesia Climate Change Trust Fund dan kelembagaan REDD+ untuk mendukung pengurangan emisi dari deforestasi serta degradasi hutan.

Melalui kerja sama dengan Norwegia pada 2010, Indonesia memperoleh peluang dukungan hingga satu miliar dollar AS berdasarkan tahapan reformasi dan capaian penurunan emisi.

Dari kerja sama tersebut lahir salah satu kebijakan yang paling dikenal pada era SBY: moratorium pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut.

Kebijakan yang dimulai pada 2011 itu dimaksudkan sebagai jeda untuk memperbaiki tata kelola perizinan, menyusun peta kawasan yang lebih baik, melindungi gambut, dan menekan laju deforestasi.

Moratorium tentu bukan obat untuk semua penyakit kehutanan. Ia tidak otomatis mencabut izin yang telah diterbitkan. Cakupannya juga tidak melindungi seluruh kawasan hutan, sementara tumpang tindih izin, konflik agraria, pembalakan liar, dan ekspansi perkebunan tetap terjadi.

Namun, moratorium memperkenalkan satu prinsip penting: negara perlu berani menahan ekspansi ekonomi ketika tata kelola sumber daya alam belum tertib.

Fondasi hukum lingkungan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


25 Tahun Partai Demokrat: Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Sebelumnya

Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional