post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Warga DKI Jakarta kembali harus mengawali aktivitas awal pekan dengan menghirup udara tidak sehat. Kualitas udara di wilayah ibu kota dilaporkan memburuk pada Senin pagi, hingga menempatkannya sebagai salah satu kota dengan tingkat polusi terburuk di Indonesia.

Berdasarkan pembaruan data dari platform pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta tercatat berada di angka 154. Angka tersebut menempatkan status udara ibu kota ke dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat luas.

Tingkat polusi tersebut didominasi oleh tingginya konsentrasi partikel halus particulate matter (PM2.5) yang mencapai 59,5 mikrogram per meter kubik. Angka konsentrasi ini tercatat melonjak hingga 11,9 kali lipat melampaui batas aman panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM2.5 merupakan partikel polutan mikroskopis berdiameter kurang dari 2,5 mikrometer—mencakup debu halus, asap kendaraan, dan jelaga industri. Karena ukurannya yang sangat kecil, partikel ini dapat dengan mudah menembus saluran pernapasan bagian dalam hingga masuk ke peredaran darah.

Paparan konsentrasi PM2.5 yang tinggi dalam jangka panjang membawa risiko kesehatan yang sangat serius. Bahaya polutan ini meliputi gangguan pernapasan akut, memburuknya fungsi kardiovaskular, hingga peningkatan risiko kematian dini, terutama bagi individu dengan riwayat penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya mengidentifikasi bahwa emisi industri dan tingginya mobilitas truk kontainer menjadi salah satu kontributor utama memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Ia mengungkapkan terdapat setidaknya 6.800 cerobong industri yang terdata resmi di kawasan Jabodetabek. Namun, jumlah cerobong asap industri yang tidak terdaftar dan luput dari pemantauan berkala diperkirakan jauh lebih banyak, sehingga kian memperparah beban pencemaran.

Merespons kondisi udara yang mengkhawatirkan tersebut, otoritas kesehatan mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar ruangan serta wajib mengenakan masker saat beraktivitas di ruang terbuka. Warga juga dianjurkan menutup rapat jendela rumah guna menghalau polutan masuk serta memanfaatkan pembersih udara (air purifier) jika memungkinkan.

Secara nasional, Jakarta menempati peringkat ketujuh kota dengan kualitas udara terburuk pada Senin pagi. Posisi tersebut berada di bawah sejumlah wilayah lain seperti Jambi (AQI 209), Palembang (AQI 202), Pekanbaru (AQI 199), Pontianak (AQI 190), Surabaya (AQI 168), dan Serpong (AQI 166).

Sebagai langkah jangka panjang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah memasukkan rancangan peraturan daerah mengenai pengendalian pencemaran udara ke dalam program legislasi 2027. Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menegaskan bahwa regulasi untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mengatasi problem lingkungan akan terus menjadi prioritas utama legislatif.


Sudah 72 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Hutan di Indonesia

Sebelumnya

Penanganan Karhutla Diintensifkan, Siaga Darurat Sampai 31 Oktober 2026

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional