post image
Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono menanam mangrove di Bali bersama pemain sepakbola dunia Cristiano Ronaldo, 26 Juni 2013.
KOMENTAR

Undang-undang ini mempertegas instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis, analisis mengenai dampak lingkungan, pengawasan, sanksi administratif, serta tanggung jawab pidana dan perdata.

Semangat dasarnya cukup maju. Pertimbangan lingkungan seharusnya hadir sejak kebijakan, tata ruang, dan program pembangunan disusun, bukan baru dibicarakan setelah proyek memperoleh dukungan politik dan modal.

Lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai lembar persyaratan administratif yang diselesaikan sekadar untuk mendapatkan izin.

Pemerintahan SBY juga menjalankan Indonesia Menanam, Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon, rehabilitasi hutan dan lahan, serta Program Penanaman Satu Miliar Pohon.

Di wilayah perkotaan dan industri, program Adipura dan PROPER digunakan untuk mendorong pengelolaan lingkungan oleh pemerintah daerah dan perusahaan.

Pada sektor kelautan, Indonesia turut menggerakkan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security.

Inisiatif enam negara tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya menyangkut hutan. Terumbu karang, sumber daya perikanan, ketahanan pangan, dan kehidupan masyarakat pesisir juga merupakan bagian dari agenda ekologis.

Meski demikian, warisan hijau SBY tidak boleh dibaca secara romantis. Pada periode yang sama, Indonesia tetap menghadapi deforestasi, kebakaran hutan dan gambut, pembukaan perkebunan skala besar, ekspansi pertambangan, serta ketergantungan tinggi terhadap batu bara.

Komitmen lingkungan kerap berbenturan dengan kebijakan yang mengejar pertumbuhan dan eksploitasi sumber daya alam.

Di sinilah paradoks pembangunan Indonesia terlihat. Pemerintah dapat berbicara lantang dalam konferensi iklim, tetapi menghadapi kesulitan ketika harus menertibkan izin di daerah.

Jutaan pohon dapat ditanam dalam gerakan nasional, tetapi belum semuanya dipelihara dan tumbuh menjadi tutupan hutan. Regulasi dapat disusun dengan baik, tetapi pengawasan dan penegakan hukumnya belum tentu sekuat teks hukumnya.

Karena itu, warisan terbesar SBY bukan klaim bahwa seluruh persoalan lingkungan telah diselesaikan.

Warisannya terletak pada pembentukan arsitektur awal pemerintahan iklim Indonesia: visi pembangunan pro-lingkungan, target penurunan emisi, rencana aksi nasional, kelembagaan perubahan iklim, moratorium hutan, dan penguatan hukum lingkungan.

Pelajaran dari masa itu tetap relevan. Indonesia tidak kekurangan slogan hijau, target penurunan emisi, atau panggung internasional.

Tantangan sesungguhnya adalah memastikan kebijakan investasi, energi, kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang bergerak dalam arah yang sama.

Warisan hijau tidak diukur dari banyaknya pohon yang ditanam saat seremoni, melainkan dari hutan yang tetap berdiri.

Ia tidak dinilai dari tingginya target yang diumumkan, tetapi dari emisi yang benar-benar berkurang.

Seperti diingatkan SBY, kita telah mengetahui masalah dan solusinya. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk bertindak.


25 Tahun Partai Demokrat: Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Sebelumnya

Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional