post image
Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane dan Ketua Dewan Pakar JMSI Hendry Ch. Bangun.
KOMENTAR

Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan institusi perbankan sebagai instrumen represif untuk membungkam hak bersuara warga negara. Sebagai lembaga bisnis, bank dituntut tetap menjaga netralitas serta profesionalisme demi menjaga stabilitas keamanan operasional dan kepercayaan publik di era keterbukaan informasi digital.

Sorotan tegas ini mengemuka dalam forum diskusi Rabuan FWK yang digelar di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026. Diskusi yang dipandu Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane tersebut dihadiri oleh jajaran wartawan senior, editor, hingga pemimpin redaksi dari berbagai platform media nasional.

Pertemuan tersebut secara khusus membedah polemik pembekuan rekening nasabah Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Pembekuan rekening aktivis yang vokal menyuarakan tata kelola pemerintahan ini terjadi menjelang agenda aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, sehingga menuai gelombang kecaman luas dari kalangan masyarakat sipil dan warganet.

Meski demikian, pascadiskusi dan sorotan publik yang kian menguat, Polda Metro Jaya bersama pihak perbankan telah memulihkan kembali akses rekening tersebut. Pemulihan akun dipastikan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI yang dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin serta Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan.

Pendiri FWK sekaligus mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, menyayangkan adanya pola penekanan negara terhadap warga sipil dengan memanfaatkan sektor perbankan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kebebasan berekspresi yang secara sah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan berisiko merusak citra reputasi perbankan Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.

Kritik tajam turut dilontarkan oleh Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, yang mempertanyakan komitmen perlindungan kerahasiaan data nasabah. Ia menegaskan bahwa bank semestinya memegang teguh asas bank secrecy dan perlindungan konsumen, bukan justru membuka akses atau langsung membekukan dana nasabah hanya karena yang bersangkutan aktif melayangkan kritik kepada pemerintah.

Kekhawatiran serupa diungkapkan Sekretaris FWK, Dr. Budi Nugraha, yang menilai langkah pemblokiran sepihak tanpa putusan hukum tetap merupakan preseden buruk bagi iklim demokrasi. Apabila praktik semacam ini dibiarkan, akan timbul ancaman intimidasi finansial serupa terhadap kelompok masyarakat, akademisi, atau elemen publik lainnya yang bersikap kritis terhadap kebijakan negara.

Para wartawan senior yang hadir, termasuk Herwan dan M. Nasir (mantan wartawan Harian Kompas), menekankan bahwa pembekuan rekening perbankan memiliki mekanisme hukum yang sangat ketat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemblokiran tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa adanya proses penyelidikan, pemeriksaan bukti awal, maupun pemanggilan resmi terhadap nasabah.

Wartawan senior Sigit Setiono turut mengingatkan agar aparat penegak hukum dan regulator bersikap transparan mengenai dasar hukum serta motif di balik instruksi pembekuan tersebut. Menurutnya, jika instruksi tersebut terbukti tidak berdasar secara yuridis dan menimbulkan kerugian reputasi perbankan, instansi yang menerbitkan permintaan pemblokiran harus ikut bertanggung jawab penuh.

Sebagai penutup, FWK mendesak Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta jajaran manajemen perbankan nasional untuk memperkuat integritas tata kelola kelembagaan. Sektor perbankan diharapkan tetap independen dan berpegang teguh pada aturan perlindungan konsumen perbankan tanpa terkooptasi kepentingan politik kekuasaan.

 


Gagal ke Pekojan, Sukses di Gula

Sebelumnya

Ketika Media Tak Membesar-besarkan Demo: Takut Penguasa atau Takut Kehilangan Bisnis?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional