Mantan Tahanan Politik (Tapol) Orde Baru sekaligus Aktivis '98, Joni Fadly, secara tegas mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menolak permohonan perpanjangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal di wilayah Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Desakan tersebut dilayangkan menyusul temuan bahwa batas waktu legalitas PSPE milik korporasi tersebut telah resmi kedaluwarsa sejak 20 Juni 2026. Kendati izin operasionalnya telah habis, mobilisasi alat berat serta proyek pembangunan infrastruktur disinyalir kuat masih terus berlangsung di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Joni menegaskan bahwa aktivitas lapangan tanpa legalitas merupakan murni perbuatan melawan hukum dan bukan lagi sekadar perdebatan transisi energi. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) PSPE adalah satu-satunya alas hak sah, sehingga saat masa berlaku izin berakhir, seluruh kegiatan fisik di lapangan seharusnya langsung dihentikan tanpa adanya kompromi atau masa toleransi bagi pihak korporasi.
Secara yuridis, ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan operasional tanpa SK PSPE adalah tindakan ilegal, sekaligus menggugurkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sehingga keberadaan alat berat di TNBBS berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan atau perambahan hutan.
Selain melanggar ketentuan hukum, pembiaran terhadap aktivitas eksplorasi ilegal ini dinilai membawa ancaman nyata terhadap ketahanan ekonomi masyarakat lingkar tambang di Ring 1, meliputi wilayah Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, dan Bandar Negeri Suoh, yang mayoritas warganya menggantungkan hidup pada sektor perkebunan kopi dan lahan produktif.
Kondisi tersebut selaras dengan keluhan warga Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, yang mengungkapkan bahwa pengerjaan drainase hingga konstruksi fisik gedung di kawasan hutan masih terus berjalan. Warga setempat mengaku belum merasakan manfaat ekonomi nyata dan justru harus menanggung polusi debu, kerusakan jalan, risiko penyakit ISPA, serta kerusakan bangunan rumah akibat tingginya intensitas armada proyek.
Warga juga mengkritisi ketimpangan ekonomi serta minimnya pelibatan masyarakat lokal, di mana sekitar 90 persen rantai suplai material dan kebutuhan operasional dikuasai oleh jaringan internal perusahaan. Bahkan, dana hibah jalan kabupaten sebesar Rp8 miliar dinilai tidak sebanding dengan beban infrastruktur yang ditimbulkan, ditambah proses rekrutmen tenaga kerja lokal yang belum kunjung direalisasikan.
Menanggapi kekhawatiran terkait terganggunya iklim investasi jika izin disetop, Joni mengimbau warga Lampung Barat untuk tidak cemas. Ia menerangkan bahwa pengembalian konsesi wilayah kepada negara justru menjadi mandat regulasi untuk membuka kembali proses lelang terbuka yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan bagi pelaku usaha lain yang berminat.
Ia menekankan bahwa calon investor berikutnya harus membawa paradigma pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dengan syarat kepatuhan hukum yang mutlak, pemberdayaan pengusaha dan tenaga kerja setempat, serta menghargai posisi masyarakat lokal sebagai tuan rumah.
Menutup pernyataannya, Joni mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menyegel seluruh aktivitas fisik ilegal di dalam TNBBS, sembari meminta Kementerian ESDM bersikap transparan dan menghentikan proses perpanjangan demi tegaknya supremasi hukum.



KOMENTAR ANDA