post image
KOMENTAR

Integritas penegakan hukum lingkungan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam publik, menyusul sorotan atas perlakuan hukum di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Publik menagih konsistensi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan tanpa membedakan skala pelaku, baik perorangan maupun korporasi berskala raksasa.

Sorotan tersebut mencuat setelah Gakkum Kehutanan sebelumnya bergerak sigap menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembukaan jalan menggunakan alat berat di TNBBS. Langkah cepat terhadap pelaku berskala kecil itu sempat memantik optimisme bahwa supremasi hukum kehutanan benar-benar ditegakkan demi menjaga kelestarian bentang alam Sumatera.

Namun, harapan publik dinilai berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan ketika penegakan hukum dihadapkan pada korporasi besar. Standar ganda penegakan hukum dinilai masih terpelihara, tecermin dari berjalannya aktivitas eksplorasi oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di zona konservasi yang sama.

Aktivitas perusahaan energi tersebut dipersoalkan lantaran diduga tetap beroperasi di atas legalitas perizinan yang bermasalah. Izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) dari Kementerian ESDM tercatat telah habis masa berlakunya, sementara persetujuan modifikasi batas kawasan dari UNESCO juga belum dikantongi secara resmi.

Pembiaran terhadap aktivitas industri di kawasan konservasi tanpa landasan hukum yang sah dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Hal ini dipandang sebagai preseden buruk yang merusak wibawa negara dalam mengelola tata ruang serta kawasan hutan lindung.

Dalam opininya, M. Ridho, mahasiswa asal Lampung yang menempuh studi di Yogyakarta, menilai momen ini merupakan ujian nyata bagi independensi Gakkum Kehutanan. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki legitimasi dan instrumen lengkap untuk mengambil tindakan hukum secara konkret di lapangan.

Instrumen penegakan hukum tersebut mencakup penerbitan Surat Perintah Penghentian Kegiatan (SPPK), pemasangan garis pembatas pengawasan Gakkum di area operasional, hingga penyitaan alat-alat berat yang beroperasi di lokasi tanpa izin sah.

Lebih jauh, negara didesak untuk berani menerapkan sanksi pidana korporasi serta melayangkan gugatan ganti rugi ekologis. Langkah hukum tegas ini krusial demi memulihkan kerusakan alam sekaligus menjawab rasa keadilan masyarakat lokal yang selama ini kerap dikriminalisasi atas pelanggaran serupa.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum juga diperingatkan berisiko mencoreng reputasi Indonesia di kancah internasional. Sikap pasif pemerintah berpotensi menjadi bukti kuat bagi UNESCO bahwa Indonesia gagal memproteksi situs Warisan Hujan Tropis Sumatera, yang berujung pada ancaman pencabutan status (delisting) warisan dunia bagi TNBBS.

Aparatur negara diharapkan tidak tunduk pada kekuatan modal demi menjaga masa depan ekologis kawasan konservasi. Ketegasan hukum yang setara antara menindak perambah skala kecil dan menyegel pelanggaran korporasi modal besar menjadi kunci mutlak demi menjaga keselamatan bumi serta memenuhi rasa keadilan sosial masyarakat.

 


GREAT Institute Rilis Mid-Year Economic Outlook 2026: Membangun Kembali Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Global

Sebelumnya

Surati UNESCO, Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung Desak Penghentian Proyek Panas Bumi PT Star Energy di TNBBS

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis