post image
Jenazah Bambang Setiyawan (59), warga korban kericuhan pascademonstrasi di DPR, tiba di rumah duka di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2026. Bambang disebut meninggal setelah dikeroyok kelompok tak dikenal dalam kericuhan yang pecah s
KOMENTAR

SETARA Institute mengecam keras aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menghalang-halangi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap massa aksi unjuk rasa di Jakarta dan Yogyakarta baru-baru ini. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Hendardi menekankan bahwa hak sipil dan politik warga negara dijamin penuh oleh konstitusi, sehingga tidak boleh ada kelompok mana pun—termasuk ormas—yang merasa memiliki mandat sepihak untuk menentukan siapa yang berhak atau dilarang berbicara. Ia mengingatkan bahwa ruang publik adalah ruang demokrasi yang terbuka, bukan arena yang bebas dikendalikan oleh kekuatan massa ataupun kelompok tertentu.

Di sisi lain, SETARA Institute mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian yang dinilai relatif lebih baik, profesional, dan proporsional dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat belakangan ini. Catatan pengamanan ini dipandang menunjukkan kemajuan dibandingkan penanganan unjuk rasa pada akhir Agustus tahun lalu yang sempat memicu jatuhnya korban, baik dari pihak masyarakat sipil maupun aparat.

Kendati demikian, Hendardi menggarisbawahi bahwa apresiasi tersebut harus dibarengi dengan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap segala aksi kekerasan, intimidasi, dan perintangan demonstrasi. Polisi dilarang membiarkan aktor non-negara menguasai ruang publik atau menjalankan "mekanisme jalanan" guna membungkam hak konstitusional warga.

Lebih lanjut, Kepolisian didesak untuk mengusut tuntas motif dan latar belakang keterlibatan elemen ormas dalam penanganan maupun pengamanan aksi massa. Apabila keterlibatan massa ormas tersebut terbukti digerakkan secara terorganisasi, publik berhak mengetahui secara transparan mengenai siapa pihak yang menggerakkan, memerintahkan, mendanai, serta apa kepentingan di baliknya.

Hendardi menuntut proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan, melainkan harus membongkar aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut. Ia juga mengingatkan agar kericuhan yang terjadi tidak digeneralisasi sebagai cerminan seluruh demonstran, mengingat potensi penyusupan dan penunggangan situasi oleh pihak luar kerap terjadi dalam aksi-aksi berskala besar.

Pengusutan kasus ini dituntut berjalan secara profesional dan berbasis bukti (scientific crime investigation), termasuk lewat pemanfaatan rekaman CCTV, video warga, jejak digital, serta keterangan saksi. Langkah kepolisian yang belakangan merilis sketsa wajah terduga pelaku dinilai sebagai sinyal berjalannya penyelidikan, namun publik tetap menanti pembuktian konkret mengenai identitas, motif, hingga pihak perancangnya tanpa memunculkan kambing hitam.

SETARA Institute turut menyoroti kemiripan pola berulang antara peristiwa unjuk rasa Agustus 2025 dan aksi di tahun 2026, yang sama-sama diwarnai keterlibatan ormas, kemunculan perusuh, hingga timbulnya korban. Hendardi menegaskan, tidak boleh ada intervensi maupun hambatan politik elite yang membuat proses peradilan terhenti atau sengaja dilokalisasi hanya pada pelaku di tingkat tapak.

Kekhawatiran mendalam juga disampaikan terkait munculnya gejala militerisme yang beroperasi di balik kedok organisasi sipil, menyerupai preseden kelam masa transisi Reformasi lewat fenomena Pam Swakarsa. Negara hukum diperingatkan agar tidak sekali pun menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok berseragam sipil namun berwatak koersif untuk menghadapi rakyatnya sendiri.

Sebagai penutup, Hendardi mengapresiasi langkah empati Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian nyata kepada para korban kekerasan aksi tersebut. Ia menyerukan agar elite politik di parlemen serta seluruh institusi negara meniru sikap keberpihakan tersebut, guna memastikan bahwa negara benar-benar hadir melindungi rakyat dan tidak membiarkan warganya menghadapi arogansi kekerasan di luar hukum.


Menteri HAM Natalius Pigai Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan DPR Jangan Sasar Hak Milik Rakyat

Sebelumnya

Dari Spiritualitas Menuju Politik Peradaban

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional