post image
Menteri HAM Natalius Pigai
KOMENTAR

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Meski demikian, ia memberikan catatan krusial agar regulasi tersebut dirancang secara cermat, terukur, dan tidak mencederai hak-hak mendasar masyarakat sipil.

Dukungan tersebut ditegaskan Pigai dengan catatan bahwa regulasi ini harus memiliki batasan subjek hukum yang tegas. Ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak kepemilikan (property rights) apabila kewenangan penyitaan atau perampasan aset diperluas hingga menyasar masyarakat umum tanpa mekanisme peradilan yang adil.

Pigai mempertanyakan dasar hukum perampasan jika aturan tersebut menyasar rakyat jelata hanya bersandarkan mandat pasal-pasal undang-undang tanpa putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tindakan merampas kepemilikan individu tanpa proses peradilan yang sah (due process of law) berisiko mencederai prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Ia menggarisbawahi bahwa kewenangan negara yang secara sepihak dapat mengambil alih aset warga negara tanpa vonis pengadilan umumnya hanya terjadi dalam sistem negara kekuasaan (machtsstaat) atau negara berhaluan komunis dan sosialis otoriter. Sementara itu, Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi kepastian dan keadilan hukum.

Sebagai negara hukum, Pigai menekankan bahwa perampasan aset milik seseorang tidak boleh semata-mata mengandalkan teks undang-undang tanpa pembuktian formal di hadapan majelis hakim. Menurutnya, vonis peradilan mutlak diperlukan sebagai instrumen penguji dan pengesah legalitas setiap tindakan eksekusi kepemilikan.

Menteri HAM merinci bahwa instrumen hukum perampasan aset seharusnya difokuskan secara spesifik kepada para koruptor, sindikat mafia, dan pelaku tindak pidana khusus (specific crimes). Kejahatan-kejahatan luar biasa inilah yang dinilai merugikan negara dan layak dijerat dengan mekanisme pemiskinan aset.

Kategori kejahatan berat yang dimaksud antara lain peredaran gelap narkotika, tindak pidana terorisme, perdagangan orang (human trafficking), serta penyelundupan (smuggling). Pada ranah kejahatan terorganisir inilah undang-undang perampasan aset harus bertaji dan bekerja maksimal.

Di sisi lain, Pigai mengingatkan seluruh pihak agar tidak menarik aturan ini ke ranah masyarakat umum yang tidak berdosa. Penegakan hukum yang agresif tidak boleh mengorbankan warga sipil yang memiliki aset sah hanya karena kekeliruan pembuktian atau penerapan pasal yang terlalu lentur.

Ia menambahkan bahwa proses perumusan undang-undang harus memperhitungkan risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum di kemudian hari. Pasalnya, pasal-pasal yang multitafsir dikhawatirkan dapat dijadikan alat paksa terhadap masyarakat yang bahkan belum berstatus sebagai tersangka (suspect).

Sebagai Menteri HAM, Pigai menegaskan bahwa dirinya memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam pembahasan regulasi ini. Ia berharap parlemen dapat menyusun norma hukum yang proporsional, terukur, dan tetap menghormati perlindungan hak asasi manusia seluruh warga negara.


SETARA Institute Apresiasi Polri, Desak Pengusutan Aktor Intelektual Teror Ormas terhadap Demonstran

Sebelumnya

Dari Spiritualitas Menuju Politik Peradaban

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional