Pemerintah perlu memetakan kebutuhan tenaga ahli berdasarkan sektor dan daerah, kemudian menyandingkannya dengan ketersediaan tenaga kerja lokal. Jika kompetensi yang dibutuhkan belum tersedia, negara harus menyiapkannya melalui pendidikan vokasi, pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja.
Jangan sampai ketidaksiapan SDM nasional terus dijadikan alasan untuk mendatangkan TKA pada pekerjaan yang sebenarnya dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
TKA harus menjadi jembatan kompetensi, bukan pengganti permanen pekerja lokal.
Pengawasan pun tidak cukup dilakukan di belakang meja. Integrasi data digital harus dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan oleh Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan unsur terkait.
Keberhasilan integrasi OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia jangan hanya dihitung dari cepatnya izin diterbitkan. Ukur pula penyalahgunaan izin yang berhasil dicegah, perusahaan penjamin yang semakin tertib, pelanggaran yang ditemukan, serta pekerja Indonesia yang memperoleh alih keahlian.
Integrasi tiga sistem ini merupakan langkah maju menuju birokrasi yang lebih sederhana, transparan, dan dapat ditelusuri. Pelaku usaha memperoleh kepastian. Pemerintah mendapatkan data yang lebih utuh. Masyarakat memperoleh jaminan bahwa kemudahan investasi tidak mengorbankan kesempatan kerja dan keamanan negara.
Satu pintu pelayanan bukan berarti pintu tanpa penjaga.
Ketika pelayanan dipercepat, pengawasan harus diperketat. Di situlah Imigrasi menjalankan dua wajah pengabdiannya: ramah melayani yang patuh dan tegas menghadapi mereka yang menyalahgunakan kemudahan negara.



KOMENTAR ANDA