Oleh: Dr. Ahmad Yani, S.H.,M.H, Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
PERGANTIAN Menteri Keuangan kembali mengguncang perhatian publik. Purbaya Yudhi Sadewa diberhentikan setelah sekitar satu tahun menjabat dan digantikan oleh Suahasil Nazara. Pemerintah tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai alasan pergantian tersebut. Purbaya sendiri mengaku kecewa, meskipun mengatakan bahwa dirinya sudah menduga kemungkinan itu. Di sisi lain, sejumlah pemberitaan mengaitkan pergantian tersebut dengan kekhawatiran mengenai kredibilitas fiskal, pelebaran defisit, koordinasi kebijakan ekonomi, dan kepercayaan pasar.
Namun, persoalan bangsa ini terlalu besar jika berhenti pada pertanyaan mengapa Purbaya diberhentikan? Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang harus dilakukan Presiden setelah Purbaya berhenti?
Menurut saya, pergantian Menteri Keuangan justru harus menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arsitektur fiskal, pengelolaan kekayaan negara, kabinet, birokrasi, belanja negara, perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta hubungan antara kebijakan fiskal dan moneter.
Purbaya boleh berhenti. Tetapi agenda memperbaiki fiskal negara tidak boleh berhenti. Bukan Sekadar Soal Purbaya. Purbaya datang dari latar belakang teknokrat dan membawa pendekatan yang relatif berbeda dalam melihat pertumbuhan, likuiditas, penerimaan negara, dan ruang fiskal.
Pada masa jabatannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai salah satu tingkat terkuat dalam beberapa tahun, tetapi pada saat yang sama defisit fiskal melebar dan lembaga pemeringkat memberikan perhatian lebih besar terhadap kredibilitas kebijakan fiskal. Pergantian Purbaya karena itu tidak dapat dibaca hanya sebagai persoalan personal.
Yang harus kita pastikan adalah apakah pergantian orang akan menghasilkan perbaikan sistem, atau justru hanya menghasilkan perubahan gaya pengelolaan. Karena sesungguhnya masalah fiskal Indonesia jauh lebih dalam daripada siapa yang duduk di kursi Menteri Keuangan.
Danantara dan Pertanyaan tentang Kekayaan Negara
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah gagasan Purbaya agar sebagian dividen BUMN yang dikelola Danantara dapat dikembalikan kepada negara untuk membantu pembiayaan APBN. Pemberitaan yang terverifikasi menyebut angka Rp. 120 triliun yang didorong Purbaya untuk masuk ke kas negara. Langkah tersebut memperlihatkan adanya tekanan ruang fiskal, tetapi sekaligus membuka pertanyaan mendasar mengenai desain Danantara dan hubungan antara pengelolaan kekayaan negara dengan APBN.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah uang tersebut boleh masuk APBN. Pertanyaannya adalah Untuk apa Danantara dibentuk? Jika Danantara dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan kekayaan negara agar menghasilkan nilai tambah jangka panjang, maka jangan sampai Danantara akhirnya hanya menjadi tempat mengambil dividen ketika APBN membutuhkan dana.
Sebaliknya, APBN juga tidak boleh memperlakukan kekayaan negara sebagai sumber dana yang dapat diambil tanpa mempertimbangkan kebutuhan investasi jangka panjang. Di sinilah Indonesia membutuhkan paradigma baru wealth based fiscal state.
Negara tidak boleh hanya berpikir bagaimana memungut lebih banyak pajak. Negara juga harus berpikir bagaimana menciptakan, mengembangkan dan melindungi kekayaan negara.
Tanah, hutan, mineral, energi, laut, BUMN, kawasan industri, aset negara, teknologi dan berbagai sumber kekayaan nasional harus dikelola secara produktif untuk menghasilkan kemakmuran rakyat.
Ruang Fiskal yang Terbatas, Program Presiden yang Besar
Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki sejumlah program prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar, antara lain Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat dan berbagai agenda pembangunan lainnya.
Persoalannya bukan apakah program tersebut baik atau buruk. Persoalannya adalah bagaimana membiayainya secara berkelanjutan. Indonesia tidak mempunyai ruang fiskal yang tidak terbatas. Karena itu, setiap program harus diuji dengan pertanyaan sederhana Berapa biayanya? Apa manfaatnya? Siapa penerimanya? Bagaimana pengawasannya? Apa indikator keberhasilannya? Dan yang paling penting apakah manfaat yang diterima rakyat sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara? Inilah prinsip value for money yang harus menjadi disiplin baru dalam pengelolaan APBN.
Program Rakyat Jangan Menjadi Ruang Baru Pemburuan Rente
Program besar dengan anggaran besar selalu membawa dua kemungkinan. Ia dapat menjadi instrumen pemerataan dan pemberdayaan rakyat. Tetapi jika tata kelolanya lemah, ia juga dapat menjadi ladang baru bagi pemborosan, konflik kepentingan, manipulasi pengadaan dan pemburuan rente.
Kasus di Badan Gizi Nasional harus menjadi pelajaran serius. Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik juga mengungkap dugaan pengaturan mitra serta dugaan markup dalam sejumlah pengadaan.
Kasus tersebut tentu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa program MBG secara keseluruhan adalah program yang korup. Justru sebaliknya. Program sebesar MBG harus diselamatkan dari kemungkinan korupsi agar manfaatnya benar-benar sampai kepada rakyat.
Hal yang sama berlaku terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengatur alokasi 58,03 persen Dana Desa, sekitar Rp34,57 triliun, untuk mendukung implementasi KDMP.
Besarnya anggaran tersebut menuntut sistem pengadaan, pembangunan, pembiayaan, pengawasan dan audit yang jauh lebih ketat. Jangan sampai program yang dirancang untuk memberdayakan desa justru melahirkan ketergantungan, pemborosan atau rente baru.
Negara Jangan Hanya Kuat Memungut
Di sinilah muncul paradoks kebijakan fiskal kita. Negara membutuhkan penerimaan yang semakin besar untuk membiayai pembangunan. Karena itu, pajak, cukai dan penerimaan negara harus ditingkatkan.



KOMENTAR ANDA