Oleh: Abdullah Rasyid, DR. (Can) Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute
KETIKA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat digolongkan sebagai pelaku “terorisme ekologi”, kita sebaiknya tidak berhenti pada kerasnya istilah tersebut.
Pernyataan itu harus dibaca sebagai alarm politik. Negara tidak boleh lagi memperlakukan kebakaran hutan dan lahan sebagai peristiwa musiman yang datang bersama kemarau, dipadamkan dengan helikopter, lalu dilupakan setelah hujan turun.
Karhutla bukan sekadar api yang membakar pepohonan. Ia merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, melepaskan emisi karbon, mengganggu kesehatan, menghentikan kegiatan sekolah, mengacaukan penerbangan, serta menghancurkan sumber penghidupan masyarakat.
Asapnya bahkan melintasi batas negara. Karena itu, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga masalah kesehatan publik, ekonomi, hubungan internasional, dan kewibawaan negara.
Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 16 September 2026, Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami kemungkinan memperberat sanksi terhadap pelaku karhutla. Presiden juga meminta pemerintah daerah mencabut peraturan yang masih membuka ruang bagi pembakaran lahan.
Pesannya tegas: pembakaran hutan dan lahan tidak dapat terus dibenarkan atas nama efisiensi, kebiasaan, ataupun kearifan lokal.
Namun, gagasan “terorisme ekologi” memerlukan kehati-hatian agar tidak berhenti sebagai jargon, apalagi berubah menjadi pasal karet.
Masalah Konstruksi Hukum
Dalam hukum positif Indonesia, terorisme memiliki unsur yang sangat khusus.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengaitkan terorisme dengan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, korban massal, atau kerusakan terhadap objek vital, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan fasilitas internasional. Perbuatan tersebut juga harus memiliki motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Kerusakan lingkungan memang termasuk akibat yang dapat ditimbulkan tindak pidana terorisme. Namun, tidak setiap kejahatan yang merusak lingkungan otomatis dapat disebut terorisme.
Pembakaran lahan oleh korporasi umumnya dilakukan untuk menekan biaya pembukaan lahan dan memperoleh keuntungan ekonomi. Motif tersebut belum tentu memenuhi unsur ideologi, politik, atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terorisme.
Karena itu, apabila istilah “terorisme ekologi” hendak dijadikan kategori hukum, pembentuk undang-undang harus merumuskannya secara presisi.
Jangan sampai seorang petani kecil yang membakar sisa ranting diperlakukan sama dengan korporasi yang secara terencana membakar ribuan hektare hutan atau lahan gambut.
Hukum harus keras, tetapi tetap adil.
Pilihan yang lebih memungkinkan adalah membentuk tindak pidana khusus berupa kejahatan ekologis berat atau mengadopsi gagasan ecocide.
Kejahatan ekologis berat dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau dengan pengetahuan bahwa perbuatan tersebut sangat mungkin menimbulkan kerusakan lingkungan yang berat, meluas, atau berjangka panjang.
“Terorisme ekologi” dapat digunakan sebagai istilah politik untuk menggambarkan keseriusan kejahatannya. Namun, rumusan pidananya harus dibangun berdasarkan unsur yang objektif, terukur, dan dapat dibuktikan.
Aturannya Sebenarnya Sudah Ada
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan peraturan.
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal 108 mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda antara Rp3 miliar dan Rp10 miliar.
Undang-undang tersebut juga menyediakan pertanggungjawaban pidana korporasi, tanggung jawab mutlak atau strict liability, sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, serta kemungkinan menjerat pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan.



KOMENTAR ANDA