post image
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kiri)
KOMENTAR

Karena itulah SLA pemberian hak integrasi penting. Ia bukan hanya urusan ketertiban administrasi, tetapi juga soal kepastian pelayanan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan.

Pada bagian ini kita perlu terus mengingat bahwa Pemasyarakatan bukan semata-mata urusan penjara.

Reintegrasi sosial merupakan tujuan Pemasyarakatan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia.

Maka ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya keamanan Lapas dan Rutan. Kita juga perlu melihat apakah proses pembinaan menolong seseorang kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Di sinilah Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan memperoleh posisi yang semakin penting.

Perubahan dalam KUHP dan KUHAP akan membawa konsekuensi terhadap Litmas, pembimbingan, pengawasan, pidana alternatif, serta berbagai bentuk reintegrasi sosial. Kalau paradigma pemidanaan bergerak, Pemasyarakatan juga harus bergerak.

Bapas tidak boleh dipandang sebagai bagian kecil di ujung proses.

Justru ketika orientasi sistem semakin kuat pada pembinaan dan reintegrasi, Bapas akan berada di salah satu titik yang menentukan.

Artinya, jangkauan Bapas perlu diperluas. Kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan harus diperkuat. Jejaring dengan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial, dan masyarakat juga harus dibangun lebih serius.

Sebab seseorang tidak kembali ke sebuah sistem. Ia kembali ke keluarga, lingkungan, pekerjaan, dan masyarakat.

Integritas Harus Terasa dalam Sistem

Rakor tahun ini juga memberi perhatian besar pada integritas.

Tetapi pengalaman mengajarkan satu hal: integritas tidak cukup dijaga dengan imbauan.

Kita tentu membutuhkan aparatur yang jujur. Namun organisasi juga harus membangun sistem yang membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan.

Di sinilah transaksi nontunai, transparansi status pelayanan, mekanisme pengaduan yang dapat ditelusuri, pengawasan berbasis risiko, dan jejak digital setiap keputusan penting menjadi relevan.

Sebuah keputusan seharusnya bisa ditelusuri: siapa yang mengusulkan, siapa yang memeriksa, apa dasar hukumnya, siapa yang menyetujui, kapan diputuskan, dan mengapa keputusan itu diambil.

Tidak perlu dibuat rumit.

Semakin jelas jejak sebuah proses, semakin kecil ruang abu-abu.

Integritas dengan demikian tidak hanya menjadi karakter orang per orang. Ia tumbuh menjadi karakter sistem.

Setelah Rakor, Siapa Mengerjakan Apa?

Salah satu hal yang penting dari Rakor kali ini adalah adanya tenggat tindak lanjut.

Kertas kerja pemetaan dan usulan indikator Program Aksi Tahun 2027 harus disampaikan paling lambat 28 September 2026.

Batas waktu seperti ini perlu dijaga. Sebab setelah sebuah forum selesai, persoalan paling sederhana sering justru menjadi yang paling menentukan: siapa mengerjakan apa?

Setiap hasil Rakor sebaiknya bisa dibaca dalam bahasa yang sederhana.

Apa yang harus diselesaikan?


Dari Jeruji ke Reintegrasi Sosial: Menagih Janji KUHP Baru Pada Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan

Sebelumnya

Iran Air Bantah Tidak Dapat Terbang

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional