post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pendiri GREAT Institute

Ikatan dengan Indonesia yang Tetap Hidup

PASPOR bisa berganti, tetapi hubungan seseorang dengan tanah kelahirannya tidak selalu ikut terputus. Ada orang yang puluhan tahun bekerja di luar negeri, membesarkan anak dengan bahasa berbeda, lalu tetap menyebut Indonesia sebagai rumah. Orang tuanya tinggal di sini. Kenangan masa kecilnya tertinggal di sini. Sebagian bahkan ingin kembali, mengajar, membuka usaha, atau menghabiskan masa tua dekat keluarga.

Persoalannya, ikatan emosional tidak otomatis menjadi dasar untuk tinggal. Ketika seseorang telah berkewarganegaraan asing, kepulangannya harus mengikuti aturan keimigrasian. Di titik inilah Global Citizen of Indonesia atau GCI menemukan arti pentingnya.

Pemerintah meresmikan GCI pada 26 Januari 2026 sebagai fasilitas izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memenuhi kriteria keterikatan dengan Indonesia. Penerimanya tetap mempertahankan kewarganegaraan asal. Kebijakan ini membuka jalan bagi diaspora untuk membangun kembali kedekatan dengan Tanah Air melalui kepastian tinggal.

Gagasan tersebut patut didukung. Indonesia membutuhkan hubungan yang lebih produktif dengan orang-orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, jaringan, dan kepedulian terhadap negeri ini. Dukungan itu perlu disertai kesungguhan: dasar hukumnya harus jelas, pelayanannya dapat diandalkan, dan manfaatnya bisa dirasakan.

Memahami Status dan Hak Pemegang GCI

Nama “Global Citizen” perlu dijelaskan dengan hati-hati. Kata citizen mudah membuat orang membayangkan status kewarganegaraan. Padahal, fasilitas tinggal GCI tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang warga negara Indonesia. Perolehan kewarganegaraan tetap mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2006.

Perbedaan ini menentukan bagaimana publik memahami hak, kewajiban, dan batas fasilitas yang diberikan.

Pemerintah perlu menerangkannya dengan bahasa sederhana sejak awal. Orang yang hendak kembali harus mengetahui dokumen yang diperlukan, kegiatan yang diperbolehkan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta keadaan yang dapat menyebabkan izinnya berakhir. Kejelasan semacam itu jauh lebih berguna daripada slogan yang terdengar besar tetapi menyisakan banyak pertanyaan.

Memastikan Dasar Hukum dan Kewenangan

Perdebatan hukumnya perlu ditempatkan secara tepat. Pasal 59 UU Keimigrasian telah mengenal perpanjangan izin tinggal tetap untuk waktu tidak terbatas, disertai kewajiban pelaporan setiap lima tahun. Karena itu, keberadaan izin tinggal tanpa batas waktu saja belum cukup untuk menyatakan bahwa GCI bertentangan dengan undang-undang.

Pertanyaan yang lebih tajam justru menyangkut mekanismenya. Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2025 mengatur perpanjangan ITAP tidak terbatas yang dapat dilakukan seketika atau pada hari penerbitan dalam kondisi yang ditentukan. Peraturan itu juga mengintegrasikan sejumlah tahapan permohonan dan penerbitan dokumen.

Di sinilah kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan pemerintah perlu ditelaah secara cermat.

Penyederhanaan pelayanan merupakan kebutuhan. Setiap percepatan harus mempunyai dasar kewenangan yang dapat diterangkan. Pemeriksaan hukum yang teliti akan memperkuat kebijakan dan memberi pegangan bagi petugas maupun pemohon.

Catatan kritis dari kalangan akademik dan analis parlemen berguna untuk tujuan tersebut. Kekhawatiran mengenai ketimpangan akses, pengawasan, atau ketidakjelasan hak layak dijawab. Pendapat kritis tetap perlu diuji terhadap bunyi pasal dan bukti pelaksanaan. Dokumen yang diterbitkan lembaga resmi pun tidak boleh dibaca seolah setiap penilaiannya merupakan kesimpulan hukum yang mengikat.

Menguji Janji melalui Pelayanan

Ada persoalan yang lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari: apakah layanan benar-benar bekerja?

Sistem digital akan kehilangan makna apabila pemohon tetap menerima jawaban berbeda dari satu kantor ke kantor lainnya. Kepastian tinggal menjadi rapuh apabila persyaratan sulit dipahami, proses tidak dapat dilacak, atau pengaduan tidak mendapat penyelesaian.

Negara perlu memastikan bahwa kemudahan yang diumumkan hadir dalam pengalaman pemohon.

Ukuran keberhasilannya harus konkret. Berapa lama permohonan diselesaikan? Apa alasan penolakan yang paling sering muncul? Berapa banyak pengaduan yang dituntaskan?

Data tersebut akan membantu pemerintah memperbaiki layanan sekaligus memberi publik dasar untuk menilai. Dari sana dapat diketahui bagian mana yang sudah berjalan dan bagian mana yang masih membutuhkan pembenahan.

Membuka Ruang Kontribusi Diaspora

Diaspora tidak selayaknya dipandang semata-mata sebagai sumber investasi. Kontribusi mereka bisa hadir melalui penelitian bersama, pendidikan, pelayanan kesehatan, pendampingan usaha kecil, atau pembukaan jaringan pasar.


GREAT Institute: Dua Tahun Prabowo Memperkuat Jalan Menuju Kesejahteraan

Sebelumnya

Luhut Soroti Perda Pendidikan Pekalongan, Dorong Evaluasi Terbuka

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional