Masyarakat yang melapor harus dapat mengetahui apakah laporannya telah diterima, siapa yang menangani, apa tahap pemeriksaannya, serta kapan laporan itu harus mendapat respons. Pengaduan tidak boleh menjadi angka statistik atau berhenti sebagai berkas tanpa kepastian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian harus menjadi momentum untuk memperjelas koordinasi pengawasan dan akuntabilitas institusi. Regulasi pelaksananya perlu memastikan Kompolnas memperoleh akses yang memadai terhadap pola pengaduan publik, tren pelanggaran, tindak lanjut rekomendasi, dan kualitas pelayanan Polri.
Kompolnas harus diperkuat sebagai pengawas fungsional yang mampu memberikan peringatan dini, bukan sekadar penerima keluhan setelah masalah membesar.
Keempat, membangun mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan melindungi pelapor.
Kasus penyalahgunaan kewenangan kerap bertahan lama bukan karena tidak ada orang yang mengetahui, melainkan karena orang takut berbicara. Polri perlu memiliki kanal whistleblower yang terenkripsi, independen, dapat diakses anggota maupun masyarakat, dan menjamin perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik.
Tidak boleh ada pembalasan berupa mutasi, penundaan karier, intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan sosial terhadap anggota yang mengungkap dugaan penyimpangan secara bertanggung jawab. Institusi yang sehat bukan institusi yang menutup rapat masalah, melainkan institusi yang mampu mendeteksi dan memperbaikinya sebelum menjadi krisis nasional.
Kelima, memperbaiki sistem promosi, mutasi, dan pendidikan kepolisian.
Reformasi yang sejati harus menyentuh sumber persoalan: kultur. Seragam bukan simbol keistimewaan. Seragam adalah amanah untuk melayani.
Promosi dan mutasi harus semakin berbasis kompetensi, integritas, rekam jejak, kepatuhan etik, kapasitas kepemimpinan, dan kinerja yang dapat diukur. Tidak boleh ada ruang bagi transaksi jabatan, patronase, perlindungan kelompok, maupun intervensi yang merusak profesionalisme.
Pendidikan kepolisian harus memperbesar porsi etika kekuasaan, hak asasi manusia, perlindungan data pribadi, keamanan siber, pengendalian konflik, komunikasi publik, antikorupsi, serta kepemimpinan berbasis pelayanan. Anggota Polri harus terlatih untuk tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap manusiawi terhadap warga negara.
Keenam, memperkuat layanan publik yang cepat, transparan, dan terukur.
Digitalisasi Polri melalui layanan SIM, SKCK, SPKT Presisi, ETLE, dan Call Center 110 perlu diteruskan. Namun digitalisasi tidak boleh berhenti pada pemindahan antrean dari kantor ke telepon genggam.
Setiap layanan harus memiliki ukuran keberhasilan yang diumumkan kepada publik: batas waktu respons panggilan darurat, batas waktu penerimaan laporan, batas waktu pemberian perkembangan perkara, tingkat penyelesaian pengaduan, serta kepuasan korban dan pelapor. Data ini harus terbuka secara berkala hingga tingkat polda dan polres.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pengawasan ketat justru membuat lembaga penegak hukum lebih kuat.
Amerika Serikat membentuk kerangka Foreign Intelligence Surveillance Act atau FISA setelah skandal penyalahgunaan pengawasan politik pada dekade 1970-an. Pengawasan intelijen memerlukan permohonan dan otorisasi pengadilan khusus. Dalam laporan tahun 2025, pemerintah Amerika Serikat mengajukan 254 permohonan akhir kepada Foreign Intelligence Surveillance Court.
Inggris menerapkan prinsip double lock dalam Investigatory Powers Act 2016. Otorisasi dari pejabat eksekutif atau penegak hukum tidak cukup; untuk kewenangan tertentu, keputusan tersebut harus disetujui pula oleh Judicial Commissioner yang independen. Model ini menunjukkan bahwa kebutuhan keamanan dan perlindungan hak warga dapat berjalan bersama.
Jerman bahkan menempatkan pembatasan kerahasiaan komunikasi di bawah pengawasan G10 Commission dan Parliamentary Oversight Panel. Komisi tersebut menilai kebutuhan serta legalitas pembatasan komunikasi, sedangkan parlemen memiliki fungsi pengawasan terhadap kerja badan intelijen.
Indonesia tidak perlu menyalin mentah-mentah model negara lain. Yang perlu diambil adalah prinsipnya: semakin invasif teknologi yang digunakan negara, semakin ketat hukum, transparansi, pengawasan independen, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden harus menjadi alarm nasional. Jika terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun tugas yang lebih besar adalah memastikan tidak ada lagi sistem yang memungkinkan kewenangan luar biasa digunakan tanpa pengamanan dan pengawasan yang luar biasa ketat.
Polri yang kuat bukan Polri yang kebal terhadap kritik. Polri yang kuat adalah Polri yang berani mengoreksi diri, siap diawasi, cepat memperbaiki kesalahan, dan menempatkan kepentingan rakyat serta negara hukum di atas kepentingan individu maupun kelompok.
Reformasi menyeluruh Polri harus melahirkan institusi yang tegas terhadap kejahatan, modern dalam teknologi, kokoh dalam etika, transparan dalam pengawasan, dan rendah hati dalam pelayanan. Itulah Polri yang dibutuhkan Indonesia untuk menjaga keamanan, keadilan, dan kepercayaan rakyat.



KOMENTAR ANDA