Oleh: Satrio Arismunandar, Alumnus S2 Pengkajian Ketahanan Nasional UI
ADA satu hal yang membuat kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto berbeda dari perkara pidana biasa: penyidikan ini tidak hanya menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah perwira tinggi Polri, tetapi juga menyentuh hubungan antarelite, kendali institusi keamanan, dan kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, prosesnya kemungkinan tidak akan selesai dalam hitungan beberapa minggu.
Perlu ditegaskan sejak awal: sampai 7 November 2026, yang telah diumumkan secara resmi adalah dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa kewenangan, dan penghapusan data elektronik.
Belum ada bukti yang dibuka kepada publik untuk memastikan isi komunikasi Presiden benar-benar berhasil direkam, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan. Perbedaan ini penting agar analisis tidak terjebak dalam narasi yang lebih jauh daripada bukti.
Perkembangan Berlangsung Cepat
Perkembangan kasus berlangsung cepat. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan. Sehari kemudian, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan yang baru diembannya sejak 1 Oktober.
Pada 5 November, penyidik menetapkan tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi. Menurut keterangan Bareskrim, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas aktivitas provisioning atau penyadapan. Ia juga diduga menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober. Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Polisi menyebut dugaan kegiatan tersebut berlangsung pada 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah perangkat elektronik.
Rangkaian ini memperlihatkan bahwa penyidikan mulai bergerak dari dugaan kegiatan teknis menuju pemeriksaan rantai kewenangan. Namun, belum berarti seluruh struktur operasi sudah terungkap. Siapa yang pertama kali menginisiasi kegiatan, siapa yang menentukan sasaran, siapa yang mengakses hasilnya, dan apakah informasi itu pernah diserahkan kepada pihak lain masih menjadi pertanyaan terbuka.
Di sinilah letak pekerjaan terberat penyidik: membuktikan bukan hanya bahwa prosedur dilanggar, tetapi juga bagaimana pelanggaran itu dilakukan, siapa bertanggung jawab atas setiap tahap, serta apakah ada pihak di luar empat tersangka yang terlibat.
November 2026: Pembuktian Teknis dan Ujian Independensi
Dalam jangka pendek, sepanjang November, diperkirakan fokus utama akan berada pada pemeriksaan saksi, pendalaman peran individual, dan forensik digital. Ada tiga pertanyaan yang menentukan arah perkara.
Pertama, apakah penyadapan benar-benar menghasilkan rekaman atau informasi komunikasi? Memasukkan nomor telepon ke sistem LIMS tidak otomatis membuktikan bahwa percakapan berhasil ditangkap. Penyidik harus menunjukkan jejak provisioning, catatan aktivitas sistem, rekaman yang dihasilkan, serta hubungan antara nomor sasaran dan perangkat atau infrastruktur operator telekomunikasi.
Kedua, apakah penghapusan file benar-benar terjadi dan apa yang dihapus? Klaim mengenai penghapusan hasil penyadapan harus diuji melalui log sistem, metadata, cadangan data, perangkat yang disita, dan catatan operator. Penghapusan dari satu komputer tidak otomatis berarti semua salinan telah hilang. Sebaliknya, kemungkinan adanya salinan di tempat lain juga tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum ditemukan.
Ketiga, apakah ada penerima atau pengguna informasi? Ini mungkin bagian paling sensitif. Jika hasil penyadapan hanya berada dalam lingkaran operasional, konsekuensi politiknya berbeda dengan keadaan apabila informasi tersebut diserahkan kepada pihak tertentu dan digunakan untuk memengaruhi keputusan, mengendalikan pejabat, atau memperoleh keuntungan.
Pada saat yang sama, Polri menghadapi ujian independensi. Kapolri Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Asep Safrudin. Polri juga menyatakan proses etik terhadap para tersangka sedang disiapkan. Namun, karena perkara ini justru melibatkan perwira tinggi kepolisian, pembentukan tim internal saja belum tentu cukup membangun kepercayaan publik.
Peringatan pakar hukum pidana Yenti Garnasih pada 7 November mengenai potensi konflik kepentingan dalam komposisi tim khusus patut diperhatikan. Pengawasan yang kredibel, keterbukaan mengenai prosedur, dan pemisahan yang jelas antara kepentingan institusi dengan kepentingan individu akan menentukan legitimasi penyidikan.
Desember 2026: Perkara Bisa Melebar, tetapi Belum Tentu ke Arah Makar
Memasuki Desember, ada dua kemungkinan perkembangan. Pertama, penyidikan tetap terkonsentrasi pada dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Kedua, penyidik menemukan bukti baru yang memperluas perkara, misalnya keterlibatan pihak lain, aliran informasi, atau motif penggunaan hasil penyadapan.
Kemungkinan kedua tentu akan meningkatkan dampak politik. Namun, perlu membedakan perluasan penyidikan dari pembuktian makar.
Pada 4 November, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan perbuatan tersebut mungkin mengarah pada makar dan membahayakan keselamatan negara. Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sampai 3 November belum ditemukan indikasi makar dan perkara yang ditangani berkaitan dengan penyadapan ilegal serta pelanggaran ketentuan pidana dan UU ITE.
Perbedaan pernyataan ini memperlihatkan bahwa penilaian politik dan penilaian hukum belum tentu berada pada titik yang sama. Makar memiliki unsur hukum tersendiri. Penyadapan ilegal terhadap Presiden, betapapun seriusnya, tidak otomatis memenuhi unsur makar. Dibutuhkan bukti mengenai maksud dan tindakan yang sesuai dengan rumusan tindak pidana tersebut.
Karena itu, diperkirakan penyidik akan berhati-hati memperluas konstruksi perkara tanpa bukti tambahan. Jika tidak ditemukan indikasi tujuan menggulingkan pemerintahan, membatasi kebebasan Presiden, atau tindakan lain yang memenuhi unsur makar, perkara kemungkinan tetap berjalan melalui pasal-pasal penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Di sisi politik, Desember berpotensi menjadi periode pembentukan narasi. Pihak yang ingin menekankan ancaman keamanan negara akan mendorong penyidikan sampai ke aktor yang diduga berada di belakang operasi.



KOMENTAR ANDA