Nasional Institut mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas aktor intelektual atau mastermind yang berada di balik kasus penyadapan ilegal, yang dilaporkan turut menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Nasional Institut, Riyanda Barmawi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Pol Suyudi beserta jajarannya dalam membongkar praktik kejahatan siber yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan menengah di lingkungan Korps Bhayangkara.
Meskipun demikian, penetapan sejumlah tersangka pada awal November 2026 tersebut dinilai tidak boleh menjadi akhir dari proses pengusutan perkara.
Riyanda memandang bahwa pengungkapan kasus yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2025 itu sebenarnya baru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan kejahatan yang jauh lebih besar.
Kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat luas, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta aktivis, melainkan juga mengincar kepala negara.
Aksi penyadapan tersebut dinilai sebagai tindakan yang culas, destruktif, dan sangat berbahaya lantaran berhasil menjebol benteng pertahanan informasi nasional.
Oleh karena itu, Polri diminta untuk menangani perkara ini secara transparan dan tanpa tebang pilih, mengingat penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan keamanan negara.
Penyidikan juga ditekankan untuk tidak hanya berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan harus menelusuri seluruh rantai komando, perancang operasi, hingga pihak-pihak yang memberikan dukungan pendanaan.
Selain membongkar jaringan secara menyeluruh, penyidik didorong untuk menggali motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut karena berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik, intimidasi, hingga destabilisasi negara.
Sebagai langkah antisipasi lanjutan, Nasional Institut juga menuntut adanya audit kebocoran data, penyitaan seluruh aset rekaman, serta perlindungan privasi dan kedaulatan informasi nasional dari ancaman sabotase.



KOMENTAR ANDA