post image
Foto: ZT
KOMENTAR

b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,

Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM,Yasonna H. Laoly, pada 8 Juli 2019.


Boeing dan United Airlines Danai Acara Realitas Menteri Transportasi AS, Tuai Kontroversi Etika

Sebelumnya

Pesawat Cessna 441 Jatuh di Dekat Pos Radar Militer Alaska, 8 Orang Tewas

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews