post image
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar/Net
KOMENTAR

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-2 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).

Selain itu, Emirsyah Satar juga harus membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Dalam vonis ini, hal yang memberatkan Emirsyah Satar adalah karena perbuatan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Emirsyah sebagai pemimpin di PT Garuda Indonesia tidak bisa menjadi panutan dan melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, Emirsyah Satar mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan telah menyesali perbuatannya. Serta telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi dan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.


Pungutan Iuran Dana Pariwisata Ditolak

Sebelumnya

STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews