Perjuangan hukum yang panjang bagi sembilan teknisi di bawah naungan Lion Air Group akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak perusahaan, sehingga mewajibkan maskapai tersebut untuk membayar kompensasi pesangon dengan total mencapai Rp2.345.897.601 kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Putusan ini sekaligus memperkuat serangkaian ketetapan hukum sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut tertuang dalam sejumlah putusan kasasi, yakni Nomor 351 K/PDT.SUS-PHI/2026, 318 K/PDT.SUS-PHI/2026, serta 269 K/PDT.SUS-PHI/2026. Selain itu, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg menjadi landasan hukum utama dalam pemenuhan hak-hak para pekerja tersebut.
Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan pada tahun 2024 terjadi atas dasar efisiensi guna mencegah kerugian perusahaan. Hal ini dinilai selaras dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang waktu kerja, alih daya, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, para teknisi berhak menerima kompensasi penuh. Hak yang harus dipenuhi meliputi uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 40 ayat (3), serta uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (4).
Kuasa hukum para pekerja, Odie Hudiyanto, menyambut hangat putusan MA tersebut sebagai bentuk kemenangan bagi buruh. Ia menegaskan harapannya agar pihak maskapai segera melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut secara sukarela dan tanpa penundaan demi memberikan kepastian keadilan bagi para kliennya.
“Kami menyambut gembira putusan yang memberikan keadilan untuk buruh Lion Air Grup dan meminta agar Lion Air Grup patuh dan menjalankan isi putusan secara sukarela,” ujar Odie Hudiyanto pada Rabu, 20 Mei 2026. Hingga saat berita ini diturunkan, pihak Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, belum memberikan respons saat dimintai keterangan terkait putusan tersebut.




KOMENTAR ANDA