post image
Dua dari personel BAIS TNI yang terlibat dalam penyerangan terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, dengan menggunakan air keras.
KOMENTAR

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang memberikan perhatian serius pada kasus penyiraman aktivis Kontras Andrie Yunus oleh personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menilai bahwa revitalisasi internal di tubuh TNI sebagai jalan keluar dari kejadian ini tidak memadai. 

Menurut Koalisi, yang dibutuhkan saat ini adalah reformasi TNI. Dan kebutuhan ini sudah mencapai taraf darurat.

Demikian disampaikan Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi dalam keterangan kepada redaksi Zona Terbang

Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan adalah IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI,  ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, dan SETARA Institute.

“Koalisi menilai agenda revitalisasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah tidak jelas maksud dan tujuannya. Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara. Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,” tulis Koalisi.

Di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi. Proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. 

Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan. Dalam konteks itu, pengungkapan kasus Andri Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas. Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. 

Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum.

“Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Hal itu tidak menunjukkan bahwa TNI telah akuntabel dan transparan. Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum,” tulis Koalisi lagi.

Menurut penilaian Koalisi, selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus. Pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.

Konkretnya, masyarakat sipil mendesak sejumlah agenda, yakni:

1. Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum.
2. Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya.
3. Otoritas sipil wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus.
4. Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, seperti Letkol Tedy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya.
5. Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
6. Otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan seperti menjaga objek sipil, menjaga demonstrasi, dan lainnya.
7. Kembalikan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan untuk mensukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
8. Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta tingkatkan kesejahteraan prajurit.
9. Mendesak otoritas sipil untuk membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang belum tuntas hingga saat ini.
10. Segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum.


Inilah 5 Kapal Induk Terbesar Milik AS

Sebelumnya

BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Militer