Wilayah udara di atas teritori RI di Selat Malaka telah secara resmi didelegasikan wewenang pegendaliannya kepada otoritas penerbangan Singapura untuk 25 tahun dan akan diperpanjang, sesuai perjanjian RI Singapura tahun 2022.
Oleh: Chappy Hakim, Pusat Studi Air Power Indonesia
BERDASARKAN bocoran dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat yang diungkap media The Sunday Guardian, Washington meminta akses penerbangan militer tanpa batas di wilayah udara Indonesia dengan mengubah sistem izin per kasus menjadi berbasis notifikasi.
Berita ini agak aneh dan perlu di check dulu benar atau tidak.
Apabila benar maka tetap saja berita ini aneh, karena selama ini penerbangan militer AS memang bebas melintas wilayah udara RI tanpa ijin. Salah satu contoh adalah pada peristiwa Bawean tanggal 3 Juli 2003, ketika pesawat F-16 Angkatan Udara RI meng-intersept pesawat F-18 US Navy.
Insiden semacam itu sudah dan selalu sering terjadi namun tidak pernah muncul di media. Tanggal 3 Juli 2003 saya yang merilis berita itu ke koran Kompas melalui wartawan senior Kompas Almarhum Dudi Sudibyo.
Mengapa pesawat militer AS bebas melintas wilud RI?
Karena RI tidak berwenang mengatur wilayah udaranya sendiri pada kawasan strategis tempat pesawat terbang melintas yaitu di daerah Selat Malaka.
Wilayah udara di atas teritori RI di Selat Malaka telah secara resmi didelegasikan wewenang pegendaliannya kepada otoritas penerbangan Singapura untuk 25 tahun dan akan diperpanjang, sesuai perjanjian RI Singapura tahun 2022.
Dengan demikian maka Indonesia tidak memiliki wewenang mengendalikan wilayah udara paling strategis itu (kawasan Selat Malaka). Itu sebabnya pesawat militer AS bebas melintas tanpa harus minta ijin RI.
Berikutnya ada Airways di atas ALKI. Ini adalah konsekuensi UNCLOS 1982 yang mengakui RI sebagai negara kepulauan dengan syarat memberikan alur lintas bebas untuk kapal kapal asing melewatinya.
Dengan berdasar itu maka banyak pihak menganggap wilayah udara di atas ALKI juga berlaku untuk lintas bebas tanpa ijin, kemudian dikenal sebagai Airways di atas ALKI. Hal ini sampai sekarang masih menjadi sengketa antara rezim hukum laut dan hukum udara internasional.
Hukum Udara Internasional dalam hal ini Konvensi Chicago 1944 tidak mengenal lintas bebas. Konvensi Chicago 1944 jelas menyatakan bahwa kedaulatan negara di udara adalah komplit dan eksklusif, tidak ada lintas bebas tanpa ijin.
Selanjutnya lagi patut dipahami bahwa AS tidak pernah meratifikasi UNCLOS 1982, jadi mereka memang merasa berhak melintas bebas tanpa ijin di jalur tersebut.
Kesimpulannya, AS sama sekali tidak memerlukan persetujuan RI dalam hal pesawat terbang militernya melintas di atas wilayah udara RI sebagaimana memang sudah menjadi kelaziman yang dilakukan selama ini. Kawasan strategis wilud kedaulatan RI yang sangat di butuhkan untuk melintas adalah di kawasan selat malaka (dimana RI tidak memiliki wewenang mengaturnya).
Wilayah lainnya adalah Airways di atas ALKI produk UNCLOS 1982 yang hingga kini masih menjadi dispute antara rejim hukum laut dan hukum udara internasional dan bahkan AS tidak mengakui UNCLOS 1982.
Sekali lagi AS sama sekali tidak membutuhkan ijin RI untuk pesawat terbang termasuk pesawat negara atau militernya melintas di wilayah RI, sebagaimana yang memang selama ini di lakukannya.
Menjadi sorotan pada peristiwa Bawean karena insiden itu di ekspose di media dalam hal ini koran Kompas. Sebagai catatan, tidak hanya pesawat AS tetapi juga pesawat negara lainnya bebas melintas di kawasan strategis Selat Malaka dan di atas ALKI, wilayah udara kedaulatan RI tanpa harus ijin.




KOMENTAR ANDA