post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengeluarkan kecaman keras terhadap praktik militerisasi ruang sipil yang dinilai semakin meluas. PBHI menyoroti tindakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dianggap telah melampaui mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

Organisasi ini menyoroti sejumlah tindakan, mulai dari pengawasan terhadap warga sipil yang kritis hingga pelibatan batalyon tempur dalam menangani kriminalitas jalanan. PBHI menegaskan bahwa fenomena ini merupakan sinyal berbahaya bahwa agenda reformasi sektor keamanan sedang dibongkar secara sistematis.

Dalam pernyataannya, PBHI secara khusus menyoroti pengawasan terhadap tokoh publik seperti Islah Bahrawi. Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan dalih pendekatan persuasif. 

“Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.

PBHI memandang praktik pengawasan ini sebagai bentuk nyata dari shrinking civic space atau penyempitan ruang sipil yang membangkitkan kembali rasa takut. Hal yang paling dikhawatirkan adalah lahirnya ketakutan kolektif di mana warga melakukan penyensoran diri sendiri karena khawatir diawasi oleh institusi bersenjata.

Terkait pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk memberantas begal di Jakarta, PBHI menilai langkah tersebut sebagai penyimpangan serius. Menurut organisasi ini, kejahatan jalanan merupakan domain kepolisian, bukan militer. Kahar menegaskan, “Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang.”

Normalisasi pengerahan militer dalam urusan sipil dinilai akan melahirkan paradigma keamanan yang represif. PBHI memperingatkan bahwa pendekatan semacam ini justru akan membuka ruang bagi tindakan kekerasan berlebihan, impunitas, dan pelanggaran hak asasi manusia di masa depan.

PBHI meyakini bahwa apa yang terjadi saat ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan proses sistematis untuk mengembalikan multifungsi TNI. Berbagai instrumen hukum seperti dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan rancangan peraturan pemerintah lainnya diduga digunakan untuk memperluas kewenangan militer.

Kahar Muamalsyah mengingatkan bahwa reformasi 1998 lahir sebagai upaya mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik. Oleh karena itu, PBHI menilai setiap upaya memperluas peran TNI ke ranah sipil adalah bentuk pengkhianatan terhadap agenda reformasi dan tanda mundurnya demokrasi di Indonesia.

Sebagai solusi, PBHI menegaskan bahwa TNI harus dikembalikan secara konsisten sebagai alat pertahanan negara semata. Demokrasi, menurut mereka, tidak dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan melalui penegakan supremasi hukum dan penguatan institusi sipil yang akuntabel.

Sebagai penutup, PBHI mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI untuk segera menghentikan seluruh bentuk intimidasi terhadap warga sipil. PBHI juga menuntut penarikan satuan tempur dari penanganan tindak kriminalitas jalanan serta menuntut pemerintah untuk berhenti memperluas peran militer ke ranah sipil demi menjaga tegaknya demokrasi konstitusional.


Idul Adha di Tengah Krisis Kepercayaan dan Puing Harapan

Sebelumnya

Analisis Kontra Intelijen atas Perkara Tipikor Bea Cukai Pasca-OTT Februari 2026: Dua Pintu yang Belum Terbuka

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional