post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Keberhasilan MDCP tidak diukur dari jumlah latihan Garuda Shield, melainkan dari kemampuan kita berkata “tidak” saat UNCLOS, saat kedaulatan kita dilanggar. Menjaga dan membela kedaulatan bukan berarti anti-Amerika. Kedaulatan adalah syarat agar kemitraan apa pun berlangsung setara dan bermartabat.

Oleh: Dr. Teguh Santosa, Direktur Geopolitik GREAT Institute

KERJA SAMA pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat memasuki babak baru dengan ditandatanganinya Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth. Kerja sama ini menjanjikan modernisasi alutsista, latihan bersama, dan transfer teknologi. 

Namun di balik manfaat strategis itu, muncul pertanyaan publik yang berulang: bagaimana kedaulatan udara Indonesia dijaga jika frekuensi pesawat militer AS melintasi kepulauan kita meningkat?

Jawabannya ada di UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah kita ratifikasi melalui UU  17/1985.

Sesuai Pasal 46 UNCLOS 1982, Indonesia bukanlah negara pantai biasa, melainkan Negara Kepulauan atau Archipelagic State yang terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan mencakup pulau-pulau lain di dalam batas-batas wilayahnya. 

Kepulauan dalam pasal itu disebutkan sebagai sekelompok pulau, termasuk bagian-bagian pulau, perairan yang saling terhubung, dan fitur alam lainnya yang saling terkait erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan fitur alam lainnya tersebut membentuk entitas geografis, ekonomi, dan politik yang intrinsik, atau yang secara historis dianggap demikian.

Status sebagai Negara Kepulauan ini mahal secara diplomatik. Dunia mengakui bahwa laut di antara 17 ribu pulau kita adalah satu kesatuan wilayah. 

Sebagai kompensasi, kita wajib menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) untuk pelayaran dan penerbangan internasional. Tiga ALKI utama plus cabangnya  ditetapkan melalui PP 37/2002 Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.

Di dalam Pasal 39 UNCLOS disebutkan bahwa pesawat sipil yang melakukan lintas transit (transit passage) harus mematuhi Peraturan Penerbangan yang ditetapkan oleh  Civil Aviation Organization (ICAO). Tidak perlu izin, cukup rencana penerbangan atau flight plan. Pesawat sipil juga diwajibkan selalu memantau frekuensi radio yang ditetapkan oleh otoritas pengontrol lalu lintas udara internasional yang berwenang atau frekuensi radio darurat internasional yang sesuai.

Sementara Pasal 53 ayat 1 dan 2 UNCLOS mengatakan bahwa negara kepulauan dapat menetapkan jalur laut dan jalur udara di atas (ALKI), yang sesuai untuk lalu lintas kapal dan pesawat asing secara terus menerus dan cepat melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdekatan. Juga, semua kapal dan pesawat menikmati hak jalur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage) untuk melintas di jalur laut dan jalur udara tersebut.

Di luar koridor ALKI, pesawat militer tidak punya hak lintas. Dari perspektif ini pesawat-pesawat militer asing dari negara manapun yang mau melintas di luar garis ALKI wajib mengajukan diplomatic clearance ke Kementerian Luar Negeri RI minimal H-3.

Sekalipun lewat di atas ALKI, hak itu tidak tanpa syarat. Pasal 54 yang merujuk pada Pasal 39 UNCLOS pesawat yang melintas dilarang melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, integritas teritorial, atau kemerdekaan politik negara-negara yang berbatasan dengan selat, atau dengan cara lain yang melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang tercantum dalam Piagam PBB. 

Kegiatan-kegiatan seperti menyalakan sensor electronic intelligence (ELINT) atau signal intelleigence (SIGINT), semua jenis latihan, aerial refueling, terbang formasi taktis, diharamkan. Juga, transit harus dilakukan terus-menerus dan cepat. Tidak boleh loitering atau berputar-putar.

Jika satu saja dilanggar, pesawat itu kehilangan perlindungan UNCLOS. Statusnya berubah dari “hak lintas” menjadi “pelanggaran wilayah udara”. TNI AU berhak melakukan intersepsi hingga force down sesuai UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Lalu mengapa Indonesia sensitif terhadap pesawat militer AS?

Pertama, sebab 97 persen wilayah udara kita berada di luar ALKI. Tiga koridor ALKI itu sempit dibanding luasnya langit Indonesia. Sementara AS menganut doktrin Freedom of Navigation Operation (FONOP) memang didesain untuk menguji klaim negara pantai. 

Kedua, AS memiliki pesawat-pesawat berteknologi tinggi yang dapat melakukan aktivitas perekaman emisi elektronik seluruh pangkalan TNI dalam sekali lintas, seperti  ISR. P-8 Poseidon, RC-135 Rivet Joint, dan drone RQ-4 Global Hawk. Sulit membedakan mana “transit” dan mana “pengumpulan intelijen” dari rekaman radar.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Kita punya preseden buruk. Daftarnya cukup panjang. 

Tetapi yang paling terkenal sejauh ini adalah peristiwa di bulan Juli 2003, ketika lima F/A-18 Hornet AS bermanuver di atas Bawean tanpa izin.

Dua F-16 TNI AU mengusir hingga terjadi lock-on. Insiden itu hampir menjadi krisis diplomatik. Sejak 2022 hingga 2025, Kemlu mencatat 7 nota protes resmi terkait dugaan pelanggaran lintas udara oleh pesawat militer AS.

Sepuluh tahun kemudian, sebuah pesawat patrolis maritim Boeing P-8 Poseidon milik AS melintas di atas ALKI II tanpa notifikasi. Pesawat ini sering melakukan patroli di wilayah perairan internasional, termasuk area dekat Indonesia dan rute strategis lainnya, guna memantau aktivitas laut. P-8 Poseidon dilengkapi sensor sonar dan radar mutakhir untuk mendeteksi kapal permukaan serta kapal selam, dan pernah beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes kepada AS melalui Kedubes di Jakarta.

Di tahun 2021, jet tempur AS jenis F-18 Hornet melintas di atas floating, production, storage and off loading Vessel (FPSO) Kakap Natuna yang dioperasikan perusahaan minyak Indonesia dan berada di wilayah ZEE Indonesia.
 
Melihat kejadian-kejadian di atas, patut diduga MDCP 2026 memperbesar probabilitas insiden serupa karena frekuensi penerbangan akan naik, dan kemungkinan naik secara eksponensial.

Bukan Karpet Merah


Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita

Sebelumnya

Abdullah Rasyid: Transformasi Imigrasi dari Administratif ke Penerimaan Negara

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional