post image
Foto: Dok. Abdullah Rasyid
KOMENTAR

Likupang bukan destinasi biasa. Ia telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dan masuk dalam jajaran destinasi pariwisata super prioritas

Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN

ADA dua cara memandang Likupang. Pertama, sebagai pantai indah: pasir putih, air laut biru, bukit hijau, pulau-pulau kecil, dan cakrawala yang membuat orang ingin berhenti sejenak dari hiruk-pikuk kota. Kedua, sebagai ujian besar: apakah Indonesia sanggup membangun pariwisata kelas dunia tanpa mengulang kesalahan lama, yakni membangun destinasi terlebih dahulu, lalu panik ketika sampah sudah lebih dulu menguasai pantainya.

Dalam kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN ke Manado dan Minahasa Utara, Likupang tidak hanya hadir sebagai lanskap wisata. Ia hadir sebagai pertanyaan pemerintahan. Di hadapan laut yang tenang, kita justru diingatkan pada pekerjaan negara yang belum selesai: sampah, sanitasi, tata kelola pesisir, perilaku warga, kapasitas pemerintah daerah, dan keberlanjutan pariwisata nasional.

Likupang bukan destinasi biasa. Ia telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dan masuk dalam jajaran destinasi pariwisata super prioritas. Artinya, Likupang bukan hanya milik Minahasa Utara. Ia menjadi wajah Indonesia. Ia menjadi etalase bagaimana negara membayangkan masa depan pariwisata: bukan sekadar banyak wisatawan, tetapi wisata yang bersih, sehat, produktif, berbudaya, dan berkelanjutan.

Namun, justru karena statusnya strategis, Likupang tidak boleh dibiarkan tumbuh dengan standar biasa. Tidak cukup jalan diperbaiki, promosi diperkuat, hotel dibangun, dan festival digelar. Pariwisata tidak hanya hidup dari foto yang indah. Pariwisata hidup dari pengalaman yang utuh. Wisatawan bisa datang karena pantai, tetapi mereka akan pulang membawa kesan tentang kebersihan, keramahan, keamanan, dan keteraturan.

Dalam pariwisata bahari, sampah bukan sekadar urusan estetika. Sampah adalah persoalan martabat.

Sampah plastik di pantai bukan hanya merusak pemandangan. Ia merusak karang, mengancam ikan, mengganggu nelayan, mencemari rantai makanan, menurunkan kualitas kesehatan, dan menghancurkan reputasi destinasi. Satu botol plastik yang mengapung di laut bisa lebih kuat merusak citra pariwisata daripada seribu baliho promosi yang dipasang di bandara.

Di sinilah kita perlu belajar dari Bunaken. Bunaken adalah ikon lama pariwisata Sulawesi Utara. Namanya sudah mendunia sebagai surga bawah laut. Para penyelam datang untuk melihat karang, ikan, dinding laut, dan kekayaan biodiversitas yang tidak mudah ditemukan di tempat lain. Tetapi Bunaken juga berkali-kali mengingatkan kita bahwa keindahan laut tidak kebal dari sampah.

Bunaken mengajarkan satu hal: sampah laut tidak mengenal batas administratif. Sampah yang mengotori kawasan wisata laut tidak selalu lahir di kawasan itu. Ia bisa datang dari sungai, drainase kota, pasar, permukiman, pelabuhan, kapal, kegiatan wisata, bahkan daerah lain yang terhubung oleh arus laut. Karena itu, menyelamatkan Bunaken tidak cukup dengan membersihkan pantai Bunaken. Menyelamatkan Bunaken harus dimulai dari Manado, dari sungai, dari pasar, dari rumah tangga, dari kapal wisata, dari pelabuhan, dan dari perilaku sehari-hari masyarakat pesisir.

Logika yang sama berlaku bagi Likupang. Jika Likupang ingin menjadi destinasi kelas dunia, maka pengelolaan sampahnya tidak boleh menunggu destinasi itu ramai lebih dulu. Kesalahan banyak kawasan wisata di Indonesia adalah memperlakukan sampah sebagai urusan belakang. Saat wisatawan sudah datang, warung tumbuh, homestay bertambah, parkir penuh, dan aktivitas ekonomi meningkat, barulah sampah dianggap masalah. Padahal, pada saat itu, biaya pemulihannya sudah jauh lebih mahal.

Likupang harus mengambil jalan sebaliknya. Sampah harus menjadi bagian dari desain awal pariwisata. Bukan pelengkap. Bukan urusan teknis dinas kebersihan semata. Bukan kegiatan bersih-bersih menjelang kunjungan pejabat. Sampah harus diperlakukan sebagai infrastruktur utama destinasi.

Kita sering menyebut infrastruktur pariwisata sebagai jalan, bandara, pelabuhan, hotel, jaringan internet, dan listrik. Semua itu benar. Tetapi untuk destinasi bahari, infrastruktur yang sama pentingnya adalah sistem persampahan. Ada atau tidaknya pemilahan dari sumber. Ada atau tidaknya TPS3R. Ada atau tidaknya bank sampah. Ada atau tidaknya armada angkut. Ada atau tidaknya pengolahan sampah organik. Ada atau tidaknya larangan plastik sekali pakai. Ada atau tidaknya protokol kapal wisata membawa kembali sampahnya. Ada atau tidaknya desa wisata yang mampu mengelola sampahnya sendiri.

Tanpa itu, pariwisata hanya memindahkan masalah kota ke pantai.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Jumhur Hidayat telah memberi arah yang penting. Dalam konteks Bali, KLH/BPLH menekankan penanganan sampah kiriman laut bersama daerah-daerah sekitar agar aliran limbah lintas perairan dihentikan dari hulu. Pesannya jelas: sampah laut tidak boleh hanya ditangani di hilir. Tidak cukup memungut sampah ketika sudah sampai di pantai. Negara harus berani menghentikan sampah sejak sumbernya.

Pendekatan ini sangat relevan untuk Sulawesi Utara. Bunaken dan Likupang harus dibaca sebagai satu lanskap ekologi, bukan dua destinasi terpisah. Bunaken menjaga reputasi bawah laut Indonesia. Likupang menjaga masa depan pariwisata super prioritas. Keduanya terhubung oleh laut, arus, manusia, perilaku konsumsi, dan tata kelola pesisir.

Maka, jika Bali bisa dijadikan laboratorium pemilahan sampah dan penanganan sampah laut dari hulu, Sulawesi Utara pun seharusnya dapat menjadi laboratorium pariwisata bahari bersih. Bahkan, Sulawesi Utara memiliki modal sosial yang kuat: budaya gotong royong, komunitas pesisir, gereja, masjid, sekolah, kampus, desa, pelaku wisata, dan jaringan pemerintah daerah yang dapat digerakkan bersama.

Persoalannya, selama ini pengelolaan sampah sering terlalu dibebankan kepada pemerintah daerah dengan kapasitas terbatas. Di banyak tempat, dinas lingkungan hidup hanya bekerja dengan armada minim, anggaran terbatas, petugas terbatas, dan sistem pengawasan yang belum memadai. Pola yang berjalan masih kumpul, angkut, buang. Sampah dari rumah dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Jika tidak terangkut, ia dibakar, ditimbun, dibuang ke sungai, atau berakhir di laut.

Model seperti ini tidak cocok untuk destinasi super prioritas. Likupang tidak boleh dibangun dengan logika persampahan lama. Jika negara serius menjadikan Likupang sebagai wajah pariwisata nasional, maka standar pengelolaan sampahnya juga harus nasional, bahkan internasional.

Pertama, Likupang perlu protokol “pariwisata tanpa sampah tercecer”. Setiap pantai, homestay, restoran, warung, kapal wisata, area parkir, dan titik kunjungan harus memiliki standar kebersihan yang jelas. Bukan sekadar tempat sampah, tetapi sistem: pemilahan, pengangkutan, pencatatan, pengolahan, dan pengawasan.

Kedua, desa-desa wisata di sekitar Likupang harus diperkuat sebagai aktor utama. Sampah tidak bisa hanya diurus dari kantor kabupaten. Desa Pulisan, Marinsow, Kinunang, dan desa-desa pesisir lain harus menjadi garda depan. Bank sampah desa harus hidup. BUMDes harus dilibatkan. Koperasi lokal bisa menjadi pengelola rantai nilai sampah. Sampah plastik dapat masuk ke daur ulang. Sampah organik dapat menjadi kompos atau pakan maggot. Sampah residu harus ditekan sekecil mungkin.

Ketiga, pelaku pariwisata harus ikut memikul tanggung jawab. Hotel, resort, restoran, operator kapal, pengelola pantai, penyelenggara event, dan biro perjalanan tidak boleh hanya menikmati keuntungan dari keindahan alam. Mereka harus menjadi penjaga alam itu sendiri. Setiap izin usaha pariwisata semestinya disertai kewajiban pengelolaan sampah. Setiap event wisata harus punya rencana pengurangan sampah. Setiap kapal wisata harus membawa kembali sampahnya. Setiap pelaku usaha harus mengurangi plastik sekali pakai.

Keempat, perlu integrasi Bunaken–Manado–Likupang dalam pengendalian sampah laut. Arus laut tidak membaca peta administrasi. Karena itu, kebijakan sampah laut harus lintas kabupaten/kota. Manado, Minahasa Utara, Bitung, dan kawasan pesisir sekitarnya perlu duduk bersama. Sungai dan drainase yang bermuara ke laut harus dipasangi sistem penahan sampah. Pelabuhan harus diawasi. Pasar pesisir harus ditata. Permukiman nelayan harus mendapat fasilitas pengelolaan sampah yang layak.

Kelima, gerakan perubahan perilaku harus masuk ke sekolah, rumah ibadah, kampus, dan komunitas. Sampah bukan hanya masalah teknis. Ia juga masalah etika. Orang membuang sampah sembarangan bukan karena tidak ada teknologi, tetapi karena belum tumbuh rasa malu ekologis. Di negara kepulauan, membuang sampah ke sungai sama dengan mengirim racun ke laut. Membuang plastik ke pantai sama dengan menampar wajah sendiri sebagai bangsa maritim.


Andi Arief: Pemerintah Prabowo-Gibran Harus Sabar dan Bijaksana Hadapi Kritik

Sebelumnya

1 Muharam: Momentum Menegakkan Keadilan Sosial

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional