Pemasyarakatan menjaga pintu pemulihan manusia setelah berhadapan dengan hukum.
Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
ASTA Cita tidak boleh berhenti sebagai slogan besar pemerintahan. Ia harus turun menjadi pengalaman nyata warga ketika bertemu negara: saat mengurus paspor, melewati bandara, berangkat haji, melihat orang asing diawasi, menyaksikan pegawai negara didisiplinkan, atau melihat warga binaan diberi kesempatan memperbaiki masa depan.
Di titik itulah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan posisi strategisnya. Kemenimipas berada di dua gerbang penting negara. Imigrasi menjaga pintu masuk dan keluar wilayah kedaulatan. Pemasyarakatan menjaga pintu pemulihan manusia setelah berhadapan dengan hukum. Yang satu berbicara tentang mobilitas global, yang lain berbicara tentang reintegrasi sosial. Yang satu menjaga batas negara, yang lain menjaga harapan manusia agar tidak putus di balik tembok.
Karena itu, membaca kinerja Kemenimipas tidak cukup hanya dengan menghitung berapa autogate dipasang, berapa layanan paspor dibuka, berapa warga negara asing ditindak, berapa pegawai dibina, atau berapa warga binaan dilatih. Semua itu penting. Tetapi makna lebih besarnya adalah bagaimana kementerian ini menerjemahkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke dalam kerja nyata birokrasi.
Asta Cita berbicara tentang kemandirian bangsa, ketahanan pangan, reformasi hukum dan birokrasi, pembangunan sumber daya manusia, pemberantasan korupsi dan kejahatan lintas negara, hilirisasi, ekonomi hijau-biru, serta harmoni manusia dengan lingkungan. Di atas kertas, itu agenda besar. Di lapangan, ia membutuhkan institusi yang sanggup bekerja konkret. Kemenimipas, melalui imigrasi dan pemasyarakatan, sedang mencoba menjawab tantangan itu.
Dari sisi imigrasi, agenda Asta Cita tentang kedaulatan, keamanan, dan kemandirian bangsa terlihat melalui penguatan pintu perbatasan. Penggunaan 311 unit autogate di enam bandara dan pelabuhan internasional bukan sekadar modernisasi layanan. Ia adalah cara negara menghadirkan kedaulatan yang lebih cepat, presisi, dan berbasis data.
Di era mobilitas global, ancaman tidak selalu datang dalam bentuk kapal perang atau pasukan asing. Ia bisa hadir melalui jaringan scamming, penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan lintas negara, sponsor fiktif, atau eksploitasi celah administratif. Karena itu, imigrasi modern tidak cukup menjadi tukang stempel paspor. Imigrasi harus menjadi radar kedaulatan.
Aplikasi All Indonesia, layanan autogate, dan integrasi pemeriksaan kedatangan merupakan bagian dari upaya menjadikan perbatasan sebagai sistem cerdas. Negara tidak boleh lambat membaca pergerakan orang. Negara juga tidak boleh gagap membedakan antara orang asing yang membawa investasi, ilmu, pariwisata, dan manfaat, dengan orang asing yang membawa risiko keamanan, kejahatan digital, atau gangguan sosial.
Di sinilah prinsip selective policy menemukan relevansinya. Indonesia bukan negara tertutup. Tetapi keterbukaan harus dikendalikan oleh kepentingan nasional. Yang bermanfaat dipermudah. Yang merugikan ditindak. Yang berisiko diawasi. Yang melanggar dideportasi atau diproses hukum. Itulah bentuk konkret kedaulatan dalam dunia yang semakin terbuka.
Tindakan terhadap 670 warga negara asing pelaku scamming melalui kerja Tim Pengawasan Orang Asing menunjukkan bahwa pelayanan cepat tidak boleh berarti pengawasan longgar. Justru semakin digital layanan, semakin kuat pula kemampuan negara membaca risiko. Kedaulatan abad ke-21 bukan hanya soal pagar fisik, melainkan soal data, intelijen, integrasi sistem, dan keberanian bertindak.
Kemenimipas juga menerjemahkan Asta Cita dalam bentuk reformasi pelayanan publik. Hadirnya 10 Immigration Lounge di berbagai mal besar, Campus Immigration Point seperti di Universitas Diponegoro, serta program Pasporia di area car free day memperlihatkan perubahan filosofi birokrasi: negara mendekat kepada warga.
Ini bukan hal kecil. Selama bertahun-tahun, birokrasi sering dibayangkan sebagai gedung, loket, antrean, map, nomor panggilan, dan rasa canggung warga di hadapan petugas. Padahal reformasi birokrasi sejati bukan hanya memindahkan formulir ke aplikasi. Reformasi birokrasi berarti mengubah pengalaman warga ketika berhadapan dengan negara.
Warga tidak boleh dibuat merasa kecil di depan loket. Mahasiswa tidak perlu kehilangan banyak waktu hanya untuk urusan administratif. Keluarga tidak harus menempuh jarak jauh hanya untuk memperoleh layanan paspor. Ketika imigrasi hadir di kampus, mal, dan ruang publik, pesan yang muncul jelas: birokrasi modern adalah birokrasi yang melayani, bukan yang menunggu dilayani.
Layanan haji memberi contoh lain. Pre-clearance melalui Makkah Route dan pemindaian cepat biometrik lewat Immigration Seamless Process Corridor Gate memperlihatkan bahwa urusan keimigrasian juga dapat menjadi bagian dari diplomasi pelayanan negara. Jemaah haji tidak hanya diberangkatkan. Mereka dimuliakan melalui sistem yang lebih cepat, tertib, dan manusiawi.
Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak memberi ukuran fiskal atas transformasi layanan itu. Pada 2025, sektor keimigrasian mencatat PNBP Rp10,4 triliun per Desember. Angka ini setara 155 persen dari target Rp6,55 triliun, sekaligus menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp8,62 triliun, realisasi tersebut tumbuh sekitar 18 persen.
Data ini penting karena menunjukkan bahwa pelayanan publik yang cepat, digital, dan terkelola baik dapat sekaligus menjadi sumber penerimaan negara. Layanan paspor, visa, izin tinggal, pengawasan, dan kemudahan mobilitas bukan hanya urusan administratif. Ia berkaitan dengan pariwisata, investasi, diplomasi, pergerakan manusia, dan kontribusi fiskal.
Namun PNBP tidak boleh dibaca semata-mata sebagai angka penerimaan. Ia harus dibaca sebagai indikator kepercayaan dan kualitas layanan. PNBP besar hanya bermakna jika lahir dari pelayanan yang sah, transparan, cepat, bersih, dan memberi kepastian. Negara boleh mengoptimalkan penerimaan, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas layanan.
Di sinilah Asta Cita tentang reformasi hukum dan birokrasi memperoleh ujian paling nyata. Reformasi bukan hanya soal aplikasi. Reformasi juga soal mental aparat. Sistem digital bisa mempercepat layanan, tetapi integritaslah yang menjaga negara tidak diperjualbelikan. Autogate bisa memangkas antrean, tetapi disiplin pegawai yang menentukan apakah institusi dipercaya.
Karena itu, pengiriman 360 pegawai bermasalah ke Nusakambangan untuk pembinaan disiplin harus dibaca sebagai pesan keras ke dalam tubuh birokrasi. Negara tidak cukup menuntut masyarakat patuh. Aparat negara sendiri harus lebih dulu tertib. Birokrasi tidak akan dihormati jika orang-orang di dalamnya memperlakukan kewenangan sebagai komoditas.
Namun pembinaan disiplin pegawai tidak boleh berhenti sebagai tindakan simbolik. Ia harus diikuti audit sistem, pengawasan berlapis, rotasi jabatan yang sehat, kanal pengaduan yang aman, hukuman yang adil, dan pembenahan budaya kerja. Pegawai bermasalah memang harus dibina atau ditindak. Tetapi sistem yang memungkinkan penyimpangan berulang juga harus dibongkar.
Dari sisi pemasyarakatan, hubungan Kemenimipas dengan Asta Cita menjadi lebih dalam. Kunjungan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, ke Nusakambangan pada 20 Juni 2026 memperlihatkan perubahan citra yang kuat. Nusakambangan yang selama ini dibayangkan seram seperti Alcatraz kini tampil sebagai kawasan produktif: ada workshop Fly Ash Bottom Ash, pertanian, peternakan, pupuk organik, Balai Latihan Kerja konveksi, pengolahan sampah, budidaya perikanan, tambak udang vaname, hingga budidaya sidat.
Ini bukan sekadar pemandangan baru di pulau penjara. Ini adalah tafsir lapangan atas Asta Cita tentang ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, ekonomi hijau, ekonomi biru, produktivitas lokal, dan reintegrasi sosial. Nusakambangan tidak lagi hanya diposisikan sebagai ruang pengamanan. Ia sedang dibangun menjadi ruang produksi, pembelajaran, dan pemulihan.
Ketahanan pangan dalam Asta Cita tidak harus selalu dibaca hanya dari sawah besar, bendungan, pupuk, atau korporasi pangan. Ia juga bisa tumbuh dari ruang-ruang yang selama ini tidak dibayangkan sebagai simpul produksi: lapas, rutan, lahan tidur, kolam, tambak, kandang, rumah kompos, dan bengkel kerja warga binaan. Ketahanan pangan bukan hanya urusan kementerian teknis pangan. Ia adalah kerja lintas sektor.




KOMENTAR ANDA