post image
Michael Steven yang ditangkap otoritas Maroko bulan Maret 2026 diserahkan kepada Polri pada Senin, 22 Juni 2026.
KOMENTAR

Otoritas Maroko telah menyerahkan seorang warga negara Indonesia yang dicari oleh otoritas negaranya berdasarkan "Red Notice" dari Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol), melalui mekanisme ekstradisi. Hal ini diungkapkan melalui pernyataan dari Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada hari Senin, 22 Juni 2026.

Menurut sumber yang sama, keberhasilan penyerahan buronan berinisial “M.S” ini merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen, serta otoritas di Kerajaan Maroko, yang sebelumnya telah menangkap yang bersangkutan pada 12 Maret lalu atas permintaan kantor Interpol di Indonesia.

M.S dimaksud adalah Michael Steven, bos dari perusahaan asuransi Kresna Life. Dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uamh dan penggelapan dana nasabah. 

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pemerintah Maroko menanggapi permintaan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia pada 12 Juni ini. Penyerahan buronan dilakukan pada tanggal 20 bulan yang sama, sebelum ia tiba di tanah air pada hari Sabtu kemarin.

Menurut sumber tersebut, warga negara Indonesia yang diserahkan ini diduga terlibat dalam kejahatan terkait pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang berkaitan dengan sebuah perusahaan yang sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kasus ini menyebabkan kerugian bagi para investor dengan total sekitar Rp 337,4 miliar.

Steven sebelumnya telah ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 sesuai permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. 

Brigadir Jenderal Polisi, Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, mengatakan: “Keberhasilan proses ekstradisi ini mencerminkan komitmen Polri untuk memperkuat kerja sama internasional dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kriminal yang mencoba melarikan diri ke luar negeri. Hal ini juga menunjukkan betapa efektifnya kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dengan dukungan dari berbagai pihak terkait.”

Ia menambahkan bahwa yang bersangkutan akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk melengkapi proses hukum lebih lanjut.

 


Menuju Indonesia Emas 2045, Adhie Massardi Terbitkan “Peradaban Not Just Civilization”

Sebelumnya

Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional