post image
KOMENTAR

Koperasi UPT juga perlu diperkuat. Ia harus menjadi agregator, bukan kompetitor UMKM lokal. Koperasi mencatat input produksi, proses kerja, output panen, alokasi untuk BAMA, surplus produksi, premi WBP, penjualan, margin, serta cadangan usaha. Tanpa koperasi yang tertib, program produktif mudah menjadi gelap: hasil tidak tercatat, premi tidak jelas, surplus tidak transparan, dan potensi penyimpangan terbuka.

Di sisi lain, program ini harus menjaga relasi dengan masyarakat sekitar. Produk lapas tidak boleh dijual terlalu murah hingga mematikan UMKM, petani, atau pemasok lokal. Prinsipnya sederhana: kebutuhan BAMA internal diprioritaskan lebih dulu; jika ada surplus, baru dijual dengan harga referensi pasar lokal dan melalui kemitraan. Lapas harus menjadi mitra ekonomi masyarakat, bukan pesaing yang didukung fasilitas negara.

Transformasi produktif juga tidak boleh mengabaikan keamanan. Program pembinaan tidak akan berjalan jika lapas masih dibayangi peredaran ponsel ilegal, pungli, narkoba, senjata tajam, dan gangguan keamanan. Karena itu, razia rutin anti-halinar tetap menjadi prasyarat. Ketahanan pangan, BLK, FABA, ekspor produk WBP, dan blue economy hanya mungkin berhasil jika keamanan dasar lapas/rutan terjaga.

Demikian pula dengan isu overcrowding. Pemindahan 2.879 warga binaan berisiko tinggi ke Lapas Maximum Security dan Super Maximum Security Nusakambangan dapat dibaca sebagai langkah pengendalian risiko. Tetapi strategi jangka panjang tidak boleh hanya bertumpu pada pemindahan. Overcrowding harus dijawab melalui reformasi pidana, penguatan pembimbingan kemasyarakatan, pidana alternatif, asesmen risiko, dan reintegrasi sosial yang lebih kuat.

Dengan demikian, agenda Kemenimipas berada pada persimpangan yang menarik. Di satu sisi, kementerian ini menjaga dua gerbang negara: gerbang luar melalui imigrasi dan gerbang dalam melalui pemasyarakatan. Imigrasi menjaga kedaulatan, mobilitas manusia, dan kepentingan nasional. Pemasyarakatan menjaga proses pemulihan manusia, keamanan sosial, dan martabat warga binaan. Di sisi lain, melalui program ketahanan pangan, blue economy, FABA, BLK, koperasi, dan ekspor produk WBP, kementerian ini sedang mencoba membuktikan bahwa lembaga negara dapat menjadi lebih produktif, adaptif, dan berdampak.

Tetapi keberhasilan program ini bergantung pada satu hal: kemampuan mengubah program menjadi sistem. Program bisa lahir dari instruksi menteri. Tetapi sistem hanya lahir dari tata kelola, pelatihan, SOP, pembiayaan, pencatatan, evaluasi, dan kesinambungan lintas kepemimpinan.

Kemenimipas perlu memastikan bahwa setiap UPT memiliki peta kapasitas yang jelas. Mana lapas yang cocok untuk pertanian, mana yang cocok untuk peternakan, mana yang cocok untuk perikanan, mana yang cocok untuk pengolahan limbah, mana yang lebih tepat sebagai pusat pelatihan kerja, dan mana yang cukup menjadi demplot kecil. Tidak semua tempat harus melakukan hal yang sama. Kebijakan yang baik bukan kebijakan yang seragam, melainkan kebijakan yang mampu membaca keragaman kapasitas lapangan.

Di titik ini, Asta Cita menemukan ujian konkretnya. Asta Cita tidak boleh hanya terdengar di panggung pidato, dokumen perencanaan, atau baliho politik. Ia harus terasa di dapur lapas, di kebun warga binaan, di kolam ikan, di BLK, di koperasi UPT, di rekening premi non-tunai WBP, di produk ekspor, di pasar lokal, dan di masyarakat sekitar yang ikut merasakan manfaat.

Jika dijalankan serius, program ini dapat menjadi salah satu inovasi paling penting dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia. Lapas tidak lagi semata menjadi simbol hukuman, tetapi ruang produksi sosial. Warga binaan tidak lagi sekadar dipandang sebagai beban negara, tetapi manusia yang sedang disiapkan untuk kembali. Lahan idle tidak lagi menjadi aset tidur, tetapi sumber pangan, keterampilan, dan ekonomi. Limbah tidak lagi menjadi masalah, tetapi bahan baku bernilai. Koperasi tidak lagi menjadi formalitas, tetapi instrumen akuntabilitas.

Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum. Negara yang besar adalah negara yang mampu memulihkan. Di situlah makna terdalam dari transformasi Kemenimipas: menjaga gerbang negeri, sekaligus mengembalikan martabat manusia.

Ketahanan pangan IMIPAS, jika dikelola dengan benar, bukan hanya tentang sayur, ikan, telur, batako, atau produk ekspor. Ia adalah tentang cara negara memperlakukan manusia yang pernah jatuh, memberi mereka keterampilan, menghubungkan mereka dengan kerja produktif, dan membuka jalan kembali ke masyarakat.

Inilah wajah pemasyarakatan yang seharusnya: aman, tertib, produktif, manusiawi, dan bernilai ekonomi. Sebuah pemasyarakatan yang tidak hanya menjaga tembok, tetapi juga menumbuhkan harapan.


Menuju Indonesia Emas 2045, Adhie Massardi Terbitkan “Peradaban Not Just Civilization”

Sebelumnya

Maroko Serahkan Buronan Interpol kepada Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional