Oleh: Jaya Suprana, Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
KEARIFAN Jawa memiliki pitutur luhur untuk inkosistensi yakni Esuk Dhele, Sore Tempe alias dalam bahasa Indonesia : pagi kedele, sore tempe.
Setelah melewati proses berkepanjangan, akhirnya terberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi secara gawat darurat mendesak menjelang detik terakhir mengabulkan gugatan publik tentang ambang batas usia kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres/cawapres untuk ikut bertarung memperebutkan tahta kekuasaan di pilpres 2024.
Sebelumnya, saya pernah resmi menggugat ambang batas kepresidenan alias presidential threshold 20% ke MK bukan untuk kepentingan saya pribadi namun untuk kepentingan para tokoh putra-putri terbaik Indonesia yang tidak memiliki dukungan parpol semisal Rizal Ramli, Mahfud MD, Faizal Basrie, Siti Musdah Mulia, Sri Mulyani.
Retno Marsudi dan lain-lain dapat menyalonkan diri menjadi presiden Indonesia. Namun sejarah membuktikan bahwa MK tegas dan resmi menolak gugatan saya.
Alasan penolakan MK terhadap gugatan saya adalah bahwa saya salah alamat.
Pada sidang penolakan presidential threshold 20%, Ketua Dewan Majelis Hakim MK memberi penjelasan serta pelajaran konstitusional langsung kepada saya bahwa yang berhak mengubah konstitusi secara konstitusional bukan MK sebagai lembaga yudikatif tetapi DPR sebagai lembaga legislatif.
Berarti secara konstitusional saya salah alamat apabila mengajukan gugatan presidential threshold 20% ke bukan DPR tetapi MK.
Sebagai seorang insan warga taat hukum, jelas bahwa hukumnya wajib bagi saya untuk menghormati putusan MK maka berdasar penjelasan MK bahwa secara konstitusional saya salah alamat langsung saya resmi membatalkan gugatan ke MK terkait ambang batas kepresidenan 20%.
Namun di sisi lain, fakta membuktikan bahwa putusan mengubah konstitusi ambang batas usia diambil secara de jure maupun de facto bukan oleh DPR sebagai lembaga legislatif namun oleh MK sebagai lembaga yudikatif.
Berarti secara alasanologis: alasan putusan MK sebagai lembaga yudikatif membolehkan kepala daerah di bawah ambang batas usia 40 tahun menyapreskan atau menyawapreskan diri pada hakikatnya bersifat Esuk Dhele, Sore Tempe dalam hal alasan MK menolak gugatan saya terhadap presidential threshold 20%.
Dengan menggunakan logika sederhana saja, saya dapat menarik kesimpulan sederhana bahwa alasan putusan MK bahwa yang berhak mengubah konstitusi hanyalah lembaga legislatif yaitu DPR sama sekali beda dari alasan putusan MK sebagai lembaga yudikatif terhadap ambang batas usia kepala daerah di bawah 40 tahun boleh menyapreskan dan menyawapreskan diri.
Maka mohon dimaafkan, naskah ini TIDAK saya tutup dengan pekik Merdeka.




KOMENTAR ANDA