post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Dewi Lusiana, Dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

MEMERINTAH adalah fungsi utama dari badan eksekutif atau badan pemerintahan. Namun, perlu digarisbawahi di awal tulisan ini bahwa memerintah tidaklah identik dengan tindakan sekadar mengeluarkan perintah kepada orang-orang yang diperintah. Apalagi, jika didasari logika atau harapan bahwa orang-orang yang diperintah itu (rakyat atau warga), akan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi.

Secara etimologis, kata “to govern” yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai memerintah itu, berasal dari bahasa Yunani “kybernaō” dan bahasa Latin “gubernare,” yang berarti mengemudikan kapal. Karena itu, seorang kepala pemerintahan pada hakikatnya adalah seorang nakhoda yang memegang kemudi, menentukan arah pelayaran, mengoordinasikan seluruh awak kapal, serta memastikan bahwa kapal akan mencapai tujuan dengan selamat.

Seorang kepala pemerintahan, dengan kata lain, bukanlah orang yang sekadar berdiri di geladak sambil meneriakkan berbagai perintah kepada awak dan para penumpang.

Sebab, sejatinya, memerintah memang  bukanlah sekadar persoalan membuat aturan (mengeluarkan suruhan atau larangan). Melainkan, juga persoalan tentang memimpin, menyediakan sarana, membangun sistem, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat, benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Berbeda dengan yang disebut terakhir di atas, dalam berbagai persoalan di Indonesia, pendekatan yang ditempuh di Indonesia sering kali justru memperlihatkan kecenderungan sebaliknya. Pemerintah tampak lebih gandrung mengeluarkan perintah, larangan, dan kewajiban kepada masyarakat daripada menghadirkan solusi yang sesungguhnya merupakan tanggung jawab dirinya.

Masyarakat diminta mengubah perilaku, sementara kesiapan pelayanan, fasilitas, pengawasan, dan mekanisme pelaksanaannya belum tentu tersedia. Akibatnya, kebijakan publik mudah berubah menjadi pemindahan beban dari pemerintah kepada warga. Kecenderungan semacam ini tampaknya juga terlihat dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penanggulangan kemacetan lalu lintas yang terus memburuk, misalnya, pemerintah seolah merasa cukup dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi melalui berbagai regulasi. Bukannya lebih dahulu membangun sistem transportasi publik yang memadai sehingga masyarakat dengan sukarela beralih dari kendaraan pribadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru menerapkan kebijakan 3-in-1 yang kemudian diganti dengan sistem ganjil-genap. Kebijakan tersebut lebih banyak mengatur perilaku masyarakat daripada menyelesaikan akar persoalan kemacetan itu sendiri.

Pola yang sama juga tampak dalam penanganan sampah plastik yang sekarang makin mengkhawatirkan, Pemerintah mengeluarkan aturan agar pusat perbelanjaan serta pasar menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Pemerintah, dengan kata lain, lagi-lagi hanya mengeluarkan aturan yang menyuruh dan melarang warga, ketimbang mengambil kebijakan yang menunjukkan tanggung jawab untuk memikul beban.

Dalam kaitan di atas, pantas disebutkan bahwa dalam hal pengelolaan sampah plastik di Jepang, di negeri itu penggunaan kantong plastik sekali pakai hampir-hampir sama sekali tidak dibatasi. Sementara, untuk menanggulangi sampah plastik, pemerintah membangun tungku pembakaran yang menjamin pemusnahan sampah jenis itu tanpa merusak lingkungan.

Logika mereka mengatakan bahwa jika sampah plastik (termasuk pet botol) sampai mencemari lingkungan, kesalahannya bukan terletak pada sampah plastik itu. Melainkan, pada ketidakbecusan pemerintah daerah dalam penanggulangan sampah.

Bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengarahkan, mengatur, dan bahkan membatasi perilaku masyarakat demi kepentingan bersama, hal ini memang demikian adanya. Akan tetapi, seperti dikatakan di awal tulisan ini, sepatutnya, Pemerintah tidaklah menjadi seorang nakhoda yang hanya berteriak-teriak di geladak kapal saja. Kalaupun kegandrungannya adalah itu dan kesanggupannya memang hanya itu, perlu diingat bahwa efektivitas kebijakan tidaklah ditentukan hanya oleh aturan, melainkan juga oleh sosialisasi yang memadai, kesiapan fasilitas, konsistensi pelaksanaan, dan kepercayaan (trust) masyarakat.

Persoalan yang lebih besar akan muncul apabila sebuah kewajiban yang baru, diberlakukan lebih cepat daripada kesiapan sistem yang harus menopangnya. Persoalan seperti ini muncul sekarang ini. Tepatnya, ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Instruksi tersebut ditetapkan pada 30 April 2026, yang kemudian diikuti dengan munculnya gerakan “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” pada 10 Mei 2026.

Sebagai implementasinya, warga saat ini sudah diminta memilah sampah rumah tangga menjadi 4 (empat) bagian, yaitu sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, residu, dan limbah bahan berbahaya dan beracun rumah tangga. Tujuannya tentu baik, yaitu mengurangi jumlah sampah yang setiap hari dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Tetapi pertanyaannya adalah apakah waktu 3 bulan itu cukup untuk mengubah kebiasaan jutaan warga Jakarta yang selama puluhan tahun terbiasa mencampur seluruh sampah dalam satu kantong?

Perubahan perilaku tidak dapat lahir hanya melalui instruksi, spanduk, seremoni, dan unggahan media sosial pemerintah. Warga perlu mengetahui benda apa saja yang termasuk dalam setiap kategori, wadah seperti apa yang harus digunakan untuk memilah sampah, serta kapan masing-masing sampah akan diangkut. Mereka juga harus memperoleh kepastian bahwa sampah yang telah dipilah tidak akan dicampurkan kembali di gerobak, truk pengangkut, tempat penampungan sementara, ataupun fasilitas pemrosesan akhir. Tanpa kepastian tersebut, kegiatan memilah sampah hanya menjadi pekerjaan tambahan bagi rumah tangga, sedangkan sistem pengelolaan di belakangnya akan tetap bekerja dengan pola lama.

Dari perspektif Administrasi Pemerintahan persoalan tersebut dapat dilihat sebagai kegagalan dalam merancang sistem pelayanan atau service delivery system. Pemerintah tidak cukup hanya memberikan instruksi kepada warga sebagai pengguna layanan, tetapi juga harus menyiapkan seluruh proses yang terjadi setelah sampah keluar dari rumah.

Harus tersedia wadah yang sesuai, petugas yang terlatih, jadwal pengangkutan terpisah, kendaraan yang memadai, fasilitas pemilahan lanjutan, serta sistem pengawasan yang dapat dipercaya. Sebab dalam sebuah sistem pelayanan, kualitas tidak hanya ditentukan oleh perilaku pengguna, tetapi juga oleh konsistensi proses dari bagian awal sampai bagian akhir.

Terkait hal ini, maka meminta warga memilah sampah tanpa membenahi proses pengangkutan dan pengolahan sama seperti meminta pelanggan mengikuti prosedur baru, sementara organisasi penyedia layanan belum siap menjalankannya.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika warga bukan hanya diminta memilah, tetapi juga didorong mengolah sampah organik dari rumah. Secara teoritis, sisa makanan memang dapat diolah menjadi kompos, dimasukkan ke dalam lubang biopori, atau diproses menggunakan berbagai teknologi pengomposan sederhana. Akan tetapi, tidak semua rumah di Jakarta mempunyai halaman, ruang terbuka, waktu, pengetahuan, dan kemampuan membeli peralatan pengolahan sampah.

Sebagian warga tinggal di permukiman padat, rumah kontrakan, apartemen, rumah susun, atau bangunan dengan ruang yang sangat terbatas. Meminta seluruh rumah tangga mengolah sendiri sampah organiknya tanpa menyediakan pilihan layanan komunal sama saja dengan menganggap bahwa semua warga Jakarta hidup dalam kondisi hunian yang seragam.

Kebutuhan akan perubahan cara pengelolaan sampah memang tidak dapat ditunda karena Jakarta menghasilkan sekitar 7.700 sampai 8.000 ton sampah setiap hari. Tetapi kebijakan pemilahan seharusnya diterapkan secara bertahap, bukan diluncurkan seolah-olah seluruh prasyaratnya telah tersedia.

Selama ini, pengelolaan sampah Jakarta memang masih sangat bergantung pada pola kumpul, angkut, dan buang, seolah-olah Bantargebang merupakan ruang tanpa batas yang akan selalu bersedia menerima sisa konsumsi warga ibu kota. Padahal, Bantargebang berada di wilayah Bekasi dan masyarakat di sekitarnya harus menanggung bau, pencemaran, lalu lintas truk, risiko kesehatan, dan berbagai dampak sosial yang tidak dirasakan oleh penghasil sampahnya yang notabene adalah warga Jakarta.

Ketergantungan tersebut menunjukkan bahwa masalah sampah Jakarta bukan semata-mata persoalan kurang disiplin memilah, melainkan akibat kegagalan membangun sistem pengurangan dan pengolahan yang memadai selama bertahun-tahun.

Pemerintah sebenarnya telah lama memperkenalkan bank sampah sebagai salah satu jalan keluar dari persoalan tersebut. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup hingga akhir 2024, tercatat lebih dari dua ribu bank sampah telah dibentuk di Jakarta, meskipun tidak semuanya beroperasi secara aktif. Sayangnya, kontribusi bank sampah yang ada selama ini juga masih terbatas karena umumnya hanya menerima sampah yang memiliki nilai jual.


Bahlil Didesak Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus 2026

Sebelumnya

Perry Warjiyo Akhirnya Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional