post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Sampah organik yang membentuk bagian besar dari sampah rumah tangga justru sering tidak masuk ke dalam kegiatan utama bank sampah karena cepat membusuk, berbau, berat, dan membutuhkan fasilitas pengolahan khusus. Akibatnya, keberadaan ribuan bank sampah belum otomatis menurunkan secara besar-besaran volume sampah yang dikirim ke Bantargebang.

Jakarta mungkin dapat belajar dari Singapura, sebuah negara-kota yang juga menghadapi keterbatasan lahan dan tekanan timbulan sampah yang tinggi. Singapura hanya mempunyai satu tempat pembuangan akhir yang masih aktif, yaitu Semakau Landfill, sehingga negara tersebut membangun sistem pengangkutan, fasilitas pemulihan material, serta pembangkit listrik tenaga sampah untuk mengurangi volume sampah yang dibuang.

Lebih penting lagi, program daur ulang rumah tangga di Singapura tidak hanya berisi perintah kepada warga, tetapi didukung oleh penyediaan tempat sampah daur ulang, layanan pengumpulan khusus, armada tersendiri, panduan yang jelas, dan fasilitas pemilahan lanjutan. Pelajaran utamanya bukan bahwa Jakarta harus meniru teknologi Singapura secara mentah-mentah, melainkan bahwa pemerintah tidak boleh membebankan kewajiban baru sebelum menyiapkan rantai pelayanan yang dapat dipercaya.

Dari uraian di atas, jelas bahwa Pemerintah harus segera mencari solusi nyata atas masalah sampah karena bukan hanya Jakarta, kota-kota besar lain di Indonesia juga mengalami masalah sama, termasuk Denpasar yang selama bertahun-tahun bergantung pada TPA Suwung. Jakarta tidak perlu menunggu Bantargebang benar-benar tidak dapat digunakan sebelum membangun alternatif pengolahan yang memadai.

Penyelesaian sampah harus dimulai dengan pembagian tanggung jawab yang adil antara warga, pemerintah, pelaku usaha, produsen, pengelola kawasan, dan industri daur ulang. Semakin lama keputusan besar ditunda, semakin mahal pula biaya sosial, teknologi, lahan, dan politik yang harus dibayar pada masa mendatang.

Pada akhirnya, memilah sampah dari rumah memang harus menjadi kebiasaan baru warga Jakarta, tetapi kebiasaan tersebut tidak dapat dilahirkan melalui kejutan kebijakan. Masyarakat perlu diedukasi, difasilitasi, didampingi, dan diyakinkan bahwa usaha mereka benar-benar menghasilkan perubahan.

Selain itu, penyelesaian krisis sampah Jakarta memerlukan bukan hanya tempat sampah yang berbeda warna, tetapi juga sebuah “hijrah pemikiran” dalam cara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat mengelola kota.

Tanpa perubahan semacam itu, penyelesaian masalah sampah di DKI Jakarta, sebagaimana juga banyak persoalan publik lainnya, tidak akan menjadi lebih dari sekadar pemindahan tanggung jawab pemerintah ke tangan warga. Jika demikian yang terjadi, kebijakan tersebut bukanlah penyelesaian masalah, melainkan hanya pemindahan beban dari satu pihak kepada pihak yang lain


Bahlil Didesak Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus 2026

Sebelumnya

Perry Warjiyo Akhirnya Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional