post image
Istana Negara
KOMENTAR

Istana Negara telah menerima surat pengaduan dan desakan dari masyarakat terkait Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kabupaten Lampung Barat.

Surat pengaduan tersebut tercatat diterima Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) melalui Sub Bagian Persuratan pada tanggal 10 September 2026. Dokumen itu nantinya akan diteruskan kepada Presiden Prabowo, Menteri Sekretaris Negara, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara guna mendapatkan tindak lanjut yang komprehensif.

Laporan ini merupakan tindak lanjut langsung dari desakan yang diajukan oleh Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung bersama masyarakat terdampak yang berasal dari Kecamatan Air Hitam, Way Tenong, dan Suoh.

Sebelum menyampaikan aduan ke tingkat pusat, konsorsium telah mendesak Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghentian Sementara atau Moratorium. Mereka juga dengan tegas menolak perpanjangan izin PSPE PT Star Energy mengingat masa status hukum perizinan tersebut telah berakhir sejak 20 Juni 2026.

Di dalam surat pengaduan yang diserahkan kepada pihak Kemensetneg, termuat berbagai persoalan mendesak yang terjadi di lapangan dan merugikan masyarakat sekitar. Salah satu isu utama yang disoroti adalah kerusakan infrastruktur jalan kabupaten yang diakibatkan oleh aktivitas hilir mudik kendaraan proyek.

Selain masalah infrastruktur jalan, laporan tersebut juga mencatat adanya rumah-rumah warga yang mengalami retak struktural. Kerusakan fisik bangunan ini diduga kuat timbul akibat getaran keras dari lalu lalang armada berat proyek di wilayah pemukiman.

Persoalan lain yang diadukan mencakup dugaan praktik pembebasan lahan yang manipulatif dalam proses pengadaan tanah oleh pihak perusahaan. Warga menilai proses tersebut tidak transparan dan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat pemilik tanah asli.

Aduan ini turut menyoroti adanya potensi ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi tersebut. Keanekaragaman hayati dan kawasan lindung dinilai rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas eksplorasi yang masif.

Seluruh rangkaian aduan dan penolakan ini dikonfirmasi oleh Koordinator Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung, Joni Fadly, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu, 12 September 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten mengawal aspirasi masyarakat sampai ada keadilan dari pemerintah.

Dengan diterimanya surat pengaduan ini oleh Kementerian Sekretariat Negara, masyarakat berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah tegas berupa investigasi lapangan, audit lingkungan secara menyeluruh, serta pembekuan operasional proyek hingga seluruh persoalan sosial dan lingkungan diselesaikan secara tuntas oleh perusahaan.


Ketika Standar Nasional Mengabaikan Biaya Hidup Jakarta

Sebelumnya

Menko YIM Apresiasi Putusan PN Tanjung Jabung Timur Bebaskan 5 Warga

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional