post image
Senin, 3 Agustus 2026, empat kementerian dalam rumpun hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
KOMENTAR

Pemerintah perlu membangun sistem yang memungkinkan data penerimaan, pengadaan, kontrak, aset, dan pembayaran diperiksa secara silang. Transaksi yang tidak wajar harus dapat terdeteksi. Perubahan kontrak harus meninggalkan jejak. Pembayaran tidak boleh diproses tanpa verifikasi. Tagihan penerimaan negara harus muncul secara otomatis berdasarkan data layanan.

Predikat WTP, dengan demikian, harus menjadi modal untuk bergerak menuju tata kelola yang lebih substantif.

Ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari opini audit. Yang jauh lebih penting adalah apakah temuan berulang berkurang, penerimaan negara semakin tertib, kelebihan pembayaran dapat dicegah, aset dimanfaatkan secara optimal, dan belanja benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.

Akuntabilitas bukan hanya soal kuitansi, laporan, dan tanda tangan. Ia menyangkut manfaat.

Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dijelaskan asalnya, penggunaannya, penanggung jawabnya, dan hasil yang dirasakan masyarakat. Di situlah kepercayaan publik dibangun.

WTP layak diapresiasi. Namun, kepercayaan masyarakat tidak lahir dari opini semata. Ia tumbuh ketika pemerintah menunjukkan bahwa setiap temuan direspons dengan perbaikan, setiap kelemahan dijadikan pelajaran, dan setiap rekomendasi mengubah cara kerja lembaga.

Di balik predikat WTP, pekerjaan rumah negara masih terbentang. Nilainya justru terletak pada keberanian untuk menyelesaikannya.


Lantik Pengda JMSI Jakarta, Teguh Santosa: Seperti Gol Indah di Lapangan Bola

Sebelumnya

“Londo Ireng”, Saat Hasan Nasbi Membahayakan Presiden

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional