post image
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus
KOMENTAR

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa pimpinan perguruan tinggi negeri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai tidak boleh berhenti pada penindakan hukum terhadap oknum semata. Peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera melakukan evaluasi total terhadap tata kelola jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, menegaskan perlunya audit investigatif menyeluruh yang dibuka secara transparan kepada publik terkait sistem penentuan kuota serta aliran dana sumbangan institusi di setiap PTN. Langkah audit terbuka ini dinilai mendesak guna menghentikan praktik komersialisasi pendidikan terselubung yang kian mengkhawatirkan di lingkungan kampus negeri.

Menurut Handi, skandal di Unsoed menjadi bukti nyata adanya pertautan antara tingginya nilai ekonomi kursi kuliah, besarnya kewenangan diskresi pihak rektorat, serta lemahnya pengawasan di tingkat operasional. Untuk memutus rantai risiko korupsi tersebut, pemerintah dituntut segera menetapkan pembatasan batas atas nilai sumbangan institusi dan menstandarisasi mekanisme seleksi berbasis sistem nasional.

Intervensi regulasi dinilai mutlak dilakukan agar negara mengambil alih kembali kendali strategis atas seleksi penerimaan mahasiswa baru di kampus-kampus negeri. Hal ini mencakup penguatan fungsi pengawasan eksternal yang independen serta implementasi digitalisasi transparansi kuota secara real-time guna menutup rapat celah rente dan korupsi sistemik.

Dalam tawaran solusinya, Handi mendorong adanya reformasi pembagian jalur penerimaan mahasiswa baru PTN ke dalam tiga zona kawasan nasional, yakni Wilayah Barat, Wilayah Tengah, dan Wilayah Timur. Kebijakan zonasi kewilayahan ini dirancang sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi, sehingga alokasi sumber daya dan tingkat kompetisi tidak lagi timpang di pulau Jawa semata, melainkan tumbuh merata sesuai karakteristik daerah.

Lebih lanjut, PTN didesak untuk segera dikembalikan kepada mandat historis dan filosofis utamanya, yakni menyelenggarakan pendidikan bermutu, melahirkan riset berdampak, memacu inovasi, serta memajukan peradaban ilmu pengetahuan. Negara wajib meredefinisi indikator kinerja perguruan tinggi agar tidak lagi berorientasi pada komodifikasi atau kuantitas jumlah mahasiswa, melainkan bertumpu pada keunggulan akademis yang berintegritas.

Di samping pembenahan di tubuh kampus negeri, negara dipandang harus menaikkan kelas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai pilar utama ekosistem pendidikan tinggi nasional. Upaya penaikan kelas ini perlu diwujudkan melalui pemberian kesetaraan akses hibah riset, insentif pembinaan karier dosen, hingga penerapan pembatasan kuota PTN yang proporsional agar tercipta redistribusi mahasiswa yang sehat dan berkeadilan.

Perubahan paradigma pembiayaan pendidikan juga dinilai sudah sangat mendesak, di mana alokasi anggaran negara semestinya difokuskan langsung untuk membiayai masa depan mahasiswa, bukan sekadar memanjakan birokrasi kampus. Skema subsidi yang menyasar langsung mahasiswa—baik di PTN maupun PTS—akan menciptakan keadilan akses dan memaksa kampus berlomba meningkatkan mutu riset ketimbang memburu uang pangkal penerimaan.

Handi mengingatkan bahwa secara faktual sebanyak 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang menampung dan mendidik lebih dari separuh total mahasiswa di seluruh nusantara. Dengan komposisi mayoritas tersebut, ia menilai target akselerasi menuju visi Indonesia Emas 2045 akan mustahil terealisasi tanpa intervensi penguatan PTS secara terencana dan sistemik.

Sebagai rekomendasi pamungkas, pemerintah didorong untuk merombak total kebijakan alokasi bantuan operasional, pendanaan riset, serta kuota penerimaan mahasiswa baru di seluruh jenjang. Penataan ulang distribusi sumber daya nasional ini dinilai menjadi kunci utama untuk mengikis dikotomi dan segregasi "kasta" antara perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia.

 


Dorong Tobat Ekologis Nasional, Menteri LH Ajak Pelaku Usaha Masuki Era Ekonomi Restoratif

Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan DPR Jangan Sasar Hak Milik Rakyat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional