Lebih jauh, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian denda. Pasal 161B UU Minerba telah memberikan dasar pidana bagi pengabaian kewajiban reklamasi, sementara UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memperbarui formulasi ancamannya.
Di sisi lain, kerangka hukum lingkungan juga membuka ruang pertanggungjawaban korporasi, pembayaran ganti rugi, pemulihan akibat kerusakan, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, hingga sanksi terhadap izin usaha. Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum seharusnya bukan sekadar berapa banyak perusahaan yang dijatuhi sanksi, melainkan seberapa banyak kerusakan yang benar-benar dipulihkan. Izin boleh berakhir, kepemilikan perusahaan boleh berganti, tetapi tanggung jawab ekologis tidak boleh ikut menguap.
Menjamin Pemulihan, Bukan Sekadar Reklamasi
Ke depan, reklamasi perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari rekam jejak kepatuhan korporasi, bukan sekadar kewajiban administratif yang selesai setelah dokumen diserahkan. Perpanjangan izin, persetujuan RKAB, perluasan wilayah operasi, hingga akses terhadap insentif semestinya mempertimbangkan ecological compliance record setiap perusahaan.
Korporasi yang konsisten melakukan reklamasi progresif layak memperoleh kepastian usaha, sedangkan perusahaan yang terus membuka lahan tetapi menumpuk kewajiban pemulihan tidak seharusnya diperlakukan sama. Dengan cara ini, kepatuhan ekologis menjadi bagian nyata dari kualitas tata kelola perusahaan, bukan hanya narasi yang tampil baik dalam sustainability report.
Pada saat yang sama, transparansi perlu diperkuat agar reklamasi dapat diawasi tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh publik. Informasi mengenai luas konsesi, luas lahan terganggu, kewajiban dan realisasi reklamasi, besaran jaminan, keberhasilan revegetasi, serta kualitas lingkungan pascatambang semestinya dapat diketahui dan diverifikasi.
Masyarakat sekitar pun perlu dilibatkan sejak penyusunan rencana pemulihan, sebab merekalah yang akan hidup paling lama bersama bentang alam setelah perusahaan pergi. Pengetahuan mereka tentang sumber air, vegetasi lokal, daerah rawan banjir, lahan produktif, hingga fungsi sosial dan budaya ruang bukan pelengkap, melainkan bagian penting dalam memastikan reklamasi benar-benar menjawab kebutuhan ekologis dan kehidupan setempat.
Lebih jauh, keberlanjutan pertambangan pada dasarnya adalah soal keadilan antargenerasi. Mineral dan batubara memang tidak dapat diperbarui dalam skala waktu kehidupan manusia, tetapi kerusakan yang menyertai pengambilannya tidak harus dibiarkan menjadi permanen. Negara tidak perlu mempertentangkan investasi dengan perlindungan lingkungan, yang dibutuhkan adalah investasi yang tunduk pada hukum, menghitung biaya ekologis secara jujur, dan mengembalikan fungsi bentang alam setelah manfaat ekonominya diperoleh.
Ukuran keberhasilan pertambangan tidak berhenti pada produksi, smelter, dan penerimaan negara. Namun, yang lebih penting, apakah setelah tambang berhenti, tanah masih mampu menopang kehidupan? Kekayaan mineral jangan diwariskan sebagai pertumbuhan hari ini, sementara kerusakan ekologis menjadi beban generasi berikutnya.



KOMENTAR ANDA