Oleh: Dr. Teguh Santosa, Direktur Geopolitik GREAT Institute dan Dosen Hubungan Internasional UIN Jakarta
PERDEBATAN mengenai bentuk dan susunan negara selalu menjadi diskursus klasik yang dinamis dalam ilmu politik dan hukum tata negara. Setiap bangsa dihadapkan pada pilihan mendasar antara mempertahankan konsentrasi kekuasaan di tangan pemerintah pusat atau mendistribusikannya secara luas ke daerah-daerah.
Pilihan institusional ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan manifestasi dari strategi geopolitik dalam merawat keutuhan teritorial dan kesejahteraan rakyat.
Secara konseptual, sistem negara kesatuan menempatkan kedaulatan secara utuh dan tak terbagi pada pemerintah pusat. Ahli hukum publik terkemuka, C.F. Strong, dalam karyanya yang monumental “Modern Political Constitutions” (1963), menjelaskan bahwa ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan ketiadaan pembagian kedaulatan secara konstitusional kepada daerah.
Keutamaan dari model ini adalah efisiensi birokrasi, keseragaman hukum nasional, dan soliditas pertahanan yang sulit ditandingi oleh bentuk negara lain. Sentralisasi kewenangan memastikan bahwa kebijakan strategis nasional dapat dieksekusi secara cepat tanpa hambatan negosiasi politik yang panjang antara pusat dan daerah.
Namun, di balik ketegasannya, sistem negara kesatuan murni sering kali rentan terhadap gejala alienasi daerah di wilayah periferi. Ketika seluruh keputusan berpusat di ibu kota, aspirasi lokal kerap terabaikan, yang pada gilirannya memicu ketimpangan pembangunan ekonomi secara masif.
Ilmuwan politik Samuel P. Huntington dalam karya klasiknya “Political Order in Changing Societies” (1968) mengingatkan, aspirasi daerah yang tidak terwakilkan dalam struktur kekuasaan yang terlalu sentralistik dapat menjadi sumber instabilitas politik yang merusak integrasi nasional.
Di sisi lain, sistem negara bagian federasi menawarkan pembagian kekuasaan yang tegas dan dijamin oleh konstitusi antara pemerintah federal dan negara-negara bagian. Pakar federalisme K.C. Wheare dalam buku “Federal Government” (1963) mendefinisikan prinsip federal sebagai metode pembagian kekuasaan di mana pemerintah pusat dan daerah sama-sama mandiri dalam bidangnya masing-masing.
Model ini memberikan otonomi yang sangat luas bagi setiap wilayah untuk mengatur urusan domestiknya sendiri, sehingga mampu menampung keragaman kultural, etnis, dan geografis secara optimal.
Kendati demikian, federalisme menyimpan ongkos politik dan sosial yang tidak murah. William H. Riker, teoretikus politik terkenal dalam studi koalisi dan federalisme melalui bukunya “Federalism: Origin, Operation, Significance” (1964), mencatat bahwa potensi friksi vertikal antara pemerintah federal dan negara bagian kerap menjadi batu sandungan yang melemahkan kohesi nasional.
Selain itu, disparitas kapasitas fiskal antarnegara bagian dapat memperlebar jurang kesenjangan sosial, di mana daerah miskin semakin tertinggal sementara wilayah kaya raya tumbuh tanpa batas solidaritas yang memadai.
Karakter Indonesia
Karakteristik alam Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan ribuan pulau dan ratusan suku bangsa menuntut kehati-hatian ekstra dalam memilih desain tata kelola pemerintahan. Bentuk negara kesatuan secara historis terbukti menjadi jangkar penyelamat yang menjaga Indonesia dari ancaman disintegrasi sejak Proklamasi 1945.
Kepulauan Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke memerlukan komando nasional yang kuat untuk merajut persatuan di tengah pluralitas yang ekstrem, sejalan dengan pandangan geostrategis modern tentang pentingnya menjaga simpul-simpul kedaulatan teritorial.
Kendati demikian, memaksakan sentralisasi penuh di Indonesia pada era kontemporer adalah sebuah kemustahilan geopolitik. Luasnya wilayah serta kompleksitas sosio-kultural lokal membuat model pemerintahan yang kaku tidak lagi relevan untuk menjawab dinamika zaman.
Oleh karena itu, Indonesia secara bijak mengambil jalur transformasi struktural melalui penerapan otonomi daerah yang luas sejak era reformasi, yang dalam literatur tata kelola sering diposisikan sebagai transisi menuju desentralisasi fungsional.
Dalam lanskap global yang sarat ketidakpastian saat ini, tantangan geopolitik menuntut negara-negara untuk memiliki ketahanan nasional yang adaptif. Krisis rantai pasok global, ancaman krisis iklim, dan kompetisi hegemonik kekuatan besar memerlukan respons kebijakan yang terkoordinasi secara nasional.
Sebagaimana ditekankan dalam kajian geopolitik kontemporer, sistem kesatuan memberikan keunggulan komparatif bagi Indonesia untuk mengkonsolidasikan sumber daya strategis secara cepat dalam menghadapi guncangan eksternal tersebut.
Namun, ketahanan nasional yang kokoh tidak akan tercapai tanpa adanya partisipasi aktif dan keadilan bagi masyarakat di daerah. Di sinilah desentralisasi hadir sebagai instrumen vital yang menjembatani kebutuhan integrasi nasional dengan tuntutan demokratisasi lokal.
Pakar desentralisasi Dennis A. Rondinelli dalam banyak kajiannya mengenai manajemen pembangunan, misalnya “Decentralization and Development “ (1983) yang ditulisnya bersama G. Shabbir Cheema, menegaskan bahwa desentralisasi memperkuat efisiensi alokasi sumber daya dan mendekatkan pelayanan publik kepada warga.
Meninjau seluruh dinamika tersebut, desentralisasi pada akhirnya terbukti tetap menjadi pilihan terbaik bagi Indonesia. Model ini berhasil meredam potensi konflik horizontal dan vertikal dengan memberikan ruang artikulasi politik yang memadai bagi entitas lokal di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi adalah jalan tengah yang mengakomodasi keragaman tanpa harus mengorbankan kedaulatan teritorial negara.
Kritik Desentralisasi di Indonesia
Meskipun demikian, perjalanan otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia selama dua dekade terakhir tidak luput dari berbagai catatan koreksi yang mendasar. Salah satu penyakit kronis yang harus segera dibenahi adalah maraknya ego sektoral dan fragmentasi regulasi antardaerah.



KOMENTAR ANDA