Seringkali peraturan di tingkat lokal justru saling bertentangan dengan kerangka hukum nasional, menciptakan ketidakpastian investasi dan memperlambat arus logistik antarwilayah.
Catatan koreksi berikutnya berkaitan erat dengan tingkat korupsi di daerah yang bermutasi seiring penyebaran kewenangan anggaran. Temuan dari berbagai lembaga kajian tata kelola menunjukkan bahwa desentralisasi anggaran yang tidak disertai dengan instrumen pengawasan internal dan eksternal yang ketat telah melahirkan dinasti politik lokal serta penyelewengan dana publik.
Reformasi tata kelola keuangan daerah dan penguatan integritas aparatur menjadi syarat mutlak agar desentralisasi tidak berujung pada desentralisasi korupsi.
Ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat juga masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Banyak pemerintah daerah yang belum mampu menggali potensi pendapatan asli daerah secara mandiri dan masih terjebak sebagai penerima pasif.
Penguatan kapasitas ekonomi lokal melalui hilirisasi industri berbasis potensi daerah harus menjadi prioritas agar desentralisasi berdaya tahan jangka panjang.
Desentralisasi di Indonesia perlu disempurnakan melalui pendekatan asimetris yang mengakomodasi karakteristik unik setiap wilayah, alih-alih menerapkan model seragam untuk seluruh daerah. Integrasi teknologi digital dalam pelayanan publik dan transparansi anggaran juga harus dipercepat untuk menutup celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.
Dengan perbaikan-perbaikan korektif tersebut, sistem negara kesatuan yang didesentralisasikan secara progresif akan menjadi formula paling ideal bagi Indonesia. Desentralisasi yang terkoreksi secara tajam akan memastikan bahwa Indonesia tidak hanya tetap utuh sebagai sebuah bangsa yang berdaulat, tetapi juga mampu berdiri tegak sebagai kekuatan ekonomi yang adil dan makmur di panggung global.
Penulis menyelesaikan pendidikan Strata-1 pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran.



KOMENTAR ANDA