Rencana penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta didesak untuk segera ditunda. Desakan ini mengemuka menyusul adanya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai sarat akan masalah tata kelola keuangan serius.
Pengamat Kebijakan Publik Tope Rendusara menilai bahwa rencana aksi korporasi tersebut tidak seharusnya dipaksakan di tengah karut-marut laporan keuangan lembaga terkait. Menurutnya, pemerintah daerah dan manajemen BUMD harus fokus menuntaskan persoalan internal terlebih dahulu daripada sibuk menjual mimpi transformasi kepada publik.
Sorotan tajam diarahkan pada temuan selisih Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp16 miliar yang hingga kini belum jelas juntrungannya. Angka fantastis tersebut menjadi salah satu indikator lemahnya pengawasan dan pencatatan keuangan yang dikelola oleh institusi terkait.
Selain selisih PMD, audit BPK juga menemukan dugaan manipulasi laporan realisasi dana yang mencapai angka Rp44 miliar. Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai integritas pelaporan keuangan yang disajikan kepada pemangku kepentingan maupun otoritas pengawas.
Persoalan lain yang tidak kalah pelik adalah pengelolaan bunga deposito PMD sebesar Rp169,8 miliar yang berjalan tanpa adanya persetujuan resmi. Dana ratusan miliar rupiah tersebut diketahui dikelola secara mandiri tanpa restu dari Gubernur maupun Badan Pembinaan BUMD (BPBUMD).
Kondisi ini memperkuat argumen bahwa IPO sama sekali bukan solusi atau obat mujarab untuk menutupi borok tata kelola perusahaan pelat merah. Alih-alih mendatangkan keuntungan bagi daerah, langkah memaksakan go public justru berpotensi memindahkan risiko kegagalan manajemen ke pundak masyarakat luas.
Publik secara tegas mendesak agar otoritas terkait tidak menutup-nutupi masalah dengan dalih seremoni, konferensi pers, ataupun jargon transformasi. Seluruh pertanyaan mendasar mengenai aliran dana dan pertanggungjawaban hukum harus dijawab secara transparan melalui audit independen.
Gubernur DKI Jakarta diminta untuk menahan diri dan menginjak rem agar tidak gegabah melanjutkan proses IPO BUMD. Seluruh temuan pemeriksaan BPK wajib diperiksa dan diselesaikan secara tuntas terlebih dahulu hingga status hukumnya terang-benderang.
Langkah penundaan ini dinilai sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik yang telanjur terusik oleh berbagai dugaan penyimpangan tersebut. Kepercayaan masyarakat jauh lebih berharga dan tidak boleh dipertaruhkan demi ambisi pencapaian korporasi semata.
Pesan utama dari polemik ini sangat jelas, yakni agar pihak berwenang tidak melakukan IPO-kan persoalan. Pemerintah dan manajemen BUMD dituntut untuk membereskan seluruh kekacauan administrasi dan keuangan di dalam rumah tangga mereka sebelum melangkah ke lantai bursa.



KOMENTAR ANDA