post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN

ADA satu pertanyaan yang terus saya pikirkan setelah tiga hari mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta.

Bukan soal padatnya agenda. Bukan pula soal banyaknya materi yang dibahas.

Pertanyaannya sederhana:

Ketika negara mulai mengurangi ketergantungannya pada penjara, apakah kita sudah benar-benar menyiapkan jalan bagi seseorang untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat?

Pertanyaan itu muncul ketika saya bersama seorang rekan Staf Khusus ikut mendalami perbaikan tata kelola Balai Pemasyarakatan atau Bapas dan pelayanan Penelitian Kemasyarakatan, yang kita kenal sebagai Litmas.

Di ruang itu hadir para pimpinan tinggi, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, serta pimpinan UPT dari berbagai daerah. Kami membicarakan banyak hal: pelayanan, beban kerja, sumber daya manusia, kualitas Litmas, pengawasan klien, hingga tantangan pelaksanaan KUHP baru.

Semakin lama diskusi berjalan, semakin terasa bahwa sesungguhnya kita tidak hanya sedang membicarakan Bapas.

Kita sedang membicarakan wajah baru pemidanaan Indonesia.

Sejak awal Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku.

Banyak orang membaca KUHP baru dari pasal-pasal yang ramai diperdebatkan. Padahal ada perubahan yang lebih senyap, tetapi sangat mendasar.

Kita mulai meninggalkan cara berpikir bahwa setiap kesalahan harus selalu berakhir di balik jeruji.

Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan mencegah tindak pidana. Pemidanaan juga bertujuan memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menghadirkan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana.

Kalau direnungkan, semangatnya sangat manusiawi.

Seseorang tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Korban tetap harus memperoleh perlindungan dan keadilan. Negara tetap harus tegas.

Tetapi negara juga tidak boleh kehilangan satu keyakinan penting:

bahwa manusia masih mungkin berubah.

Di sinilah reintegrasi sosial menjadi sangat penting.

Reintegrasi sosial merupakan tujuan Pemasyarakatan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa arah Sistem Pemasyarakatan adalah pulihnya kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.

Dengan kata lain, Pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang selesai menjalani pidananya.

Tujuannya adalah membantu orang itu kembali membangun hubungan dengan keluarga, masyarakat, pekerjaan, dan kehidupan sosialnya.

Itulah makna reintegrasi sosial.

Bukan memanjakan pelaku.


Iran Air Bantah Tidak Dapat Terbang

Sebelumnya

Partisipasi Publik Dalam Digitalisasi BSPS atau Bedah Rumah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional