post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Pengawasan hanya hidup di atas kertas.

Kalau itu terjadi, KUHP kita memang baru, tetapi cara kerja kita masih lama.

Karena itu mandat baru harus diikuti kapasitas baru.

Jumlah PK harus memadai. Kompetensinya harus terus diperkuat. Anggaran dan sarana kerja harus mendukung. Teknologi harus membantu proses agar dapat dilacak. Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, keluarga, dan lembaga sosial juga harus dilibatkan sebagai bagian dari ekosistem reintegrasi.

Tata kelolanya pun harus berubah.

Setiap permintaan Litmas perlu mempunyai standar layanan, batas waktu, PIC, dan status proses yang dapat ditelusuri.

Setiap keputusan penting harus meninggalkan digital trace: siapa mengusulkan, siapa memeriksa, data apa yang digunakan, apa hasil asesmennya, siapa menyetujui, dan apa dasar pertimbangannya.

Teknologi jangan hanya memindahkan formulir dari kertas ke layar.

Teknologi harus membuat pelayanan lebih cepat sekaligus lebih akuntabel.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Bapas juga harus berubah.

Jangan hanya bertanya berapa Litmas selesai.

Jangan hanya menghitung berapa klien datang melapor.

Tanyakan juga: berapa yang berhasil menyelesaikan pidana pengawasan? Berapa yang menyelesaikan pidana kerja sosial? Berapa yang kembali bekerja? Berapa yang kembali diterima keluarga dan masyarakat?

Dan yang paling penting:

Berapa yang tidak kembali melakukan tindak pidana?

Di sanalah reintegrasi sosial benar-benar diuji.

KUHP baru sudah membuka pintu.

Tetapi undang-undang tidak bisa berjalan sendiri.

Pasal tidak dapat mendatangi rumah keluarga klien.

Peraturan tidak bisa mendengar cerita hidup seseorang.

Teks hukum tidak melakukan asesmen risiko.

Dan undang-undang tidak dapat membimbing seseorang yang sedang mencoba memperbaiki hidupnya.

Pekerjaan itu dilakukan oleh manusia.

Di sana ada Bapas.

Ada Pembimbing Kemasyarakatan.


Iran Air Bantah Tidak Dapat Terbang

Sebelumnya

Partisipasi Publik Dalam Digitalisasi BSPS atau Bedah Rumah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional