Bukan pula melupakan korban.
Tetapi memastikan bahwa setelah seseorang menjalani pertanggungjawaban pidananya, ia mempunyai kesempatan yang nyata untuk kembali hidup secara wajar dan tidak mengulangi tindak pidana.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menempatkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pidana pokok, bersama pidana penjara, pidana tutupan, dan pidana denda.
Artinya, penjara tidak lagi menjadi satu-satunya jalan.
Untuk kejahatan tertentu, tentu penjara tetap diperlukan. Tetapi ada juga keadaan ketika seseorang lebih tepat menjalani pidana di tengah masyarakat, dengan pengawasan dan pembimbingan yang jelas.
Di sinilah pembicaraan mengenai overcrowding Lapas menjadi relevan.
Selama bertahun-tahun kita melihat Lapas penuh, lalu berpikir tentang menambah kamar, menambah blok, atau membangun Lapas baru.
Itu mungkin diperlukan.
Tetapi ada pertanyaan yang harus kita ajukan lebih awal:
Apakah semua orang yang masuk penjara memang harus berada di sana?
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberi pedoman agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam sejumlah keadaan tertentu, antara lain ketika seseorang baru pertama kali melakukan tindak pidana atau ketika pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil.
Kalau pintu menuju pidana non-penjara semakin terbuka, negara membutuhkan institusi yang kuat untuk memastikan pidana itu benar-benar berjalan.
Di situlah Bapas menjadi sangat penting.
Bapas tidak lagi layak dipandang sebagai pelengkap dari Lapas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan Pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana. Pemasyarakatan bekerja sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi.
Karena itu reformasi Pemasyarakatan tidak boleh hanya dibayangkan sebagai reformasi Lapas dan Rutan.
Kita juga harus memperkuat Bapas.
Dan jantung Bapas adalah Pembimbing Kemasyarakatan atau PK.
PK bukan “sipir di luar penjara”.
Ia berhadapan dengan manusia, keluarga, dan lingkungan sosial yang sering kali rumit.
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sebagai bagian penting dari pembimbingan kemasyarakatan.
Pendampingan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi hak.
Pembimbingan dilakukan untuk meningkatkan kualitas mental, spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian.
Sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan syarat dan program yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
Semua itu dilakukan berdasarkan hasil Litmas.



KOMENTAR ANDA