post image
Dua Stafsus Menteri IMIPAS, Abdullah Rasyid (baju putih kanan) dan Irjen Pol. (Purn.) Heru Dwi Pratondo (baju putih kiri) dalam kunjungan kerja Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Bali, Rabu, 4 November 2026.
KOMENTAR

Bagi masyarakat, hasil pembenahan dapat dirasakan melalui kepastian biaya, kejelasan prosedur, pengaduan yang ditindaklanjuti, serta pelayanan yang setara. Keluarga warga binaan juga perlu memperoleh layanan yang tidak bergantung pada uang atau kedekatan.

Abdullah mendorong agar hasil monitoring dan evaluasi di Bali diterjemahkan menjadi tindak lanjut dengan penanggung jawab, tenggat, dan pemeriksaan hasil yang jelas. Masukan petugas perlu kembali didengar untuk memastikan perbaikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Pembenahan tersebut diharapkan dapat memutus pewarisan kebiasaan buruk sekaligus memperkuat lingkungan kerja yang mendukung kompetensi, integritas, dan pelayanan publik.


Aksi Kelompok LSP Ancam Reputasi Global, Kredibilitas Internasional Indonesia Diuji

Sebelumnya

Belajar dari Manuver Liar LSP, Guru Besar USU Minta UU Penyadapan Disahkan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional