post image
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangan pers seusai mengadakan silaturahmi dengan KWI di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Silaturahmi tersebut membahas koordinasi pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 agar berjalan aman dan kondusif.
KOMENTAR

Pertama, melakukan audit independen terhadap sistem penyadapan dan teknologi pengawasan kepolisian, termasuk akses pengguna, pencatatan aktivitas, mekanisme persetujuan, serta pengamanan dan penghapusan data.

Kedua, memperkuat pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional, DPR, dan mekanisme pengawasan independen yang memiliki akses memadai terhadap evaluasi kinerja serta penggunaan kewenangan kepolisian.

Ketiga, membangun sistem promosi dan mutasi berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Keempat, memperkuat kultur pelayanan publik. Polisi harus kembali hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan institusi yang menciptakan ketakutan. Ukuran keberhasilan kepolisian harus dilihat dari kualitas pelayanan, penyelesaian perkara, perlindungan hak warga negara, dan tingkat kepercayaan publik.

Kelima, memastikan penanganan perkara yang menyeret pejabat tinggi berlangsung transparan, objektif, dan tanpa intervensi. Tidak boleh ada impunitas karena jabatan, pangkat, ataupun kedekatan politik.

Polisi Harus Kembali kepada Rakyat

Pada akhirnya, Polri harus memahami bahwa kekuatan institusi tidak ditentukan oleh seberapa besar pengaruhnya dalam lingkaran kekuasaan, melainkan oleh seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadapnya.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah memberikan mandat yang sangat jelas: Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Itulah khitah kepolisian yang tidak boleh bergeser.

Momentum kasus ini harus dijadikan kesempatan untuk melakukan koreksi mendasar terhadap perjalanan reformasi kepolisian. Pemerintah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat perlu memastikan bahwa Polri kembali menjadi institusi sipil yang profesional, independen, demokratis, dan tunduk pada supremasi hukum.

Indonesia tidak membutuhkan polisi yang terlalu sibuk berada dalam pusaran politik. Indonesia membutuhkan polisi yang hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, bergerak ketika kejahatan terjadi, berdiri tegak ketika keadilan dipertaruhkan, dan tidak gentar menegakkan hukum terhadap siapa pun.

Sudah waktunya Polri kembali ke khitahnya. Tinggalkan politik praktis, lepaskan ketergantungan pada lingkaran kekuasaan, dan fokus pada tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum yang berkeadilan.

Sebab, polisi adalah milik negara dan rakyat, bukan milik kekuasaan. Dan dalam negara demokrasi, kesetiaan tertinggi kepolisian bukan kepada individu yang sedang berkuasa, melainkan kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.


KMS Keberatan Budi Gunadi Sadikin Jadi Dirjen WHO

Sebelumnya

Memburu Jaringan Perdagangan Orang, dari Desa Hingga Perbatasan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional