post image
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
KOMENTAR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).

Pemanggilan kali ini masih terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kali ini, Emirsyah akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK sendiri memang sudah dikejar tenggat untuk segera merampungkan kasus ini pada Juli 2019.

"ESA (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/7) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya dua orang tersangka. Yakni Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS. Atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno melalui seorang perantara.

Kemudian, Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia.

Suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

Penyelesaian kasus suap di PT Garuda Indonesia ini memang telah memakan waktu lama. Proses telah dimulai sejak 2017 dan ditargetkan sudah harus selesai pada Juli 2019 ini.


Emirates A380 A6-EOS Kembali Mengudara

Sebelumnya

Comac C929, Ancaman Serius Bagi Boeing dan Airbus

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews