Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
DALAM agenda Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu, 22 Juli 2026, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bahwa layanan All Indonesia akan terus disempurnakan.
Pernyataan itu menarik perhatian saya. Bukan hanya karena menyangkut pengembangan sebuah aplikasi, tetapi karena All Indonesia dapat menjadi pintu masuk menuju perubahan yang lebih besar dalam pelayanan perlintasan Indonesia.
Kami melihat penyempurnaan itu tidak cukup dimaknai sebagai penambahan menu. All Indonesia perlu dikembangkan dengan melihat perjalanan dari sudut pandang orang yang menggunakannya: sejak merencanakan keberangkatan, memeriksa persyaratan, memperoleh visa, mengisi deklarasi, menjalani pemeriksaan, menyelesaikan urusan kepabeanan dan karantina, hingga memperoleh layanan setelah tiba di Indonesia.
Gagasan tersebut kemudian saya coba tuliskan sebagai bahan pemikiran. Sebab, aplikasi ini mempunyai peluang untuk berkembang jauh melampaui fungsi deklarasi kedatangan. Ia dapat menjadi wajah pertama pelayanan negara.
Kesan terhadap sebuah negara sering terbentuk sebelum pesawat menyentuh landasan. Seorang wisatawan mulai menilainya ketika mencari informasi visa, memeriksa syarat perjalanan, mengunggah dokumen, membayar biaya, dan memastikan barang bawaannya tidak melanggar ketentuan.
Penilaian itu berlanjut di bandara. Apakah prosedurnya mudah dipahami? Apakah antreannya masuk akal? Apakah sistem memberikan kepastian? Atau wisatawan harus berpindah dari satu laman ke laman lain, mengisi data yang sama berulang kali, lalu tetap kebingungan ketika tiba?
Di ruang kedatangan, negara tidak hadir melalui slogan. Negara dinilai dari cara kerjanya.
All Indonesia lahir dari kebutuhan untuk menyatukan deklarasi kedatangan yang sebelumnya tersebar di beberapa instansi. Langkah ini penting. Namun, pengembangannya tidak boleh berhenti pada penambahan fitur. Aplikasi pemerintah bukan etalase yang otomatis semakin baik ketika semakin penuh. Terlalu banyak menu justru dapat menciptakan birokrasi baru dalam bentuk digital.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar, “Fitur apa lagi yang dapat dimasukkan?” Pertanyaan yang lebih mendasar ialah, “Dapatkah seluruh perjalanan penumpang diselesaikan melalui satu alur yang sederhana?”
Alur itu dimulai sejak seseorang merencanakan perjalanan, memeriksa persyaratan masuk, memperoleh visa, mengisi deklarasi, menjalani pemeriksaan, menyelesaikan kepabeanan dan karantina, sampai mendapatkan layanan setelah berada di Indonesia.
Pengguna tidak seharusnya dipaksa memahami kerumitan pembagian kewenangan antarlembaga. Ia cukup berhadapan dengan satu pintu pelayanan negara.
Jangan Sekadar Memindahkan Loket
Banyak program digitalisasi gagal karena hanya memindahkan formulir kertas ke layar telepon. Loket fisik berkurang, tetapi pola birokrasi lama tetap dipertahankan. Data identitas diminta berkali-kali. Dokumen yang pernah disampaikan harus diunggah kembali. Pengguna membuat akun berbeda di beberapa sistem, kemudian mencari sendiri instansi yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah.
Bila itu yang terjadi, All Indonesia hanya akan menjadi deretan loket dalam satu layar.
Masyarakat dan wisatawan tidak berkepentingan mengetahui apakah sebuah data berada di bawah kewenangan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, Karantina, operator bandara, atau maskapai. Mereka membutuhkan perjalanan yang aman, mudah, dan pasti.
Data yang telah diberikan kepada negara semestinya tidak diminta kembali tanpa alasan yang jelas. Ketika paspor sudah dipindai, identitas dasar tidak perlu diketik ulang. Saat nomor penerbangan telah terhubung dengan manifes maskapai, waktu serta terminal kedatangan dapat terisi otomatis. Visa yang telah diterbitkan seharusnya langsung terbaca dalam deklarasi kedatangan.
Prinsipnya sederhana: pengguna cukup memberikan data satu kali, sedangkan sistem pemerintahan bekerja di belakangnya.
Hal yang sama berlaku untuk barang bawaan. Penumpang yang menyatakan membawa obat, makanan, tumbuhan, hewan, uang tunai, atau perangkat telekomunikasi perlu memperoleh penjelasan yang langsung dan mudah dipahami. Apakah barang tersebut bebas dibawa, wajib dilaporkan, membutuhkan izin, dikenai pungutan, atau harus diperiksa lebih lanjut?
Orang tidak boleh dipaksa menafsirkan bahasa regulasi ketika sedang bersiap melakukan perjalanan.
Asisten Perjalanan Resmi Negara
All Indonesia dapat dikembangkan menjadi asisten perjalanan resmi Indonesia. Sebelum berangkat, calon penumpang cukup memasukkan kewarganegaraan, jenis paspor, tujuan kedatangan, dan lama tinggal. Sistem kemudian menjelaskan apakah ia bebas visa, dapat menggunakan visa saat kedatangan, atau harus memperoleh visa terlebih dahulu.
Informasi semacam itu lebih berguna daripada daftar peraturan yang panjang. Regulasi tetap menjadi dasar hukum, tetapi tugas aplikasi pelayanan adalah menerjemahkan aturan menjadi langkah yang dapat dipahami dan dilakukan pengguna.
Pengajuan visa, pembayaran, penerbitan dokumen, dan deklarasi kedatangan semestinya berada dalam satu perjalanan pelayanan. Sistem di belakangnya boleh tetap dikelola oleh instansi yang berbeda. Yang dibutuhkan adalah kemampuan antarsistem untuk membaca dan bertukar informasi secara aman.



KOMENTAR ANDA